
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, Selasa (3/11) kemarin. Mantan Kapolri itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Listyo tidak sendirian. Dua orang kepercayaannya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ahrie kini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.
Baca Juga: Mantan Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Berikut Profil Jenderal Listyo Sigit
Selain ketiganya, Bareskrim memeriksa Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Namun, hingga malam tadi, Slamet masih berstatus saksi. Pada era Kapolri Listyo, dia menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Namun, setelah pergantian kapolri, Slamet dicopot dari jabatan tersebut. Kini, dia tidak menduduki jabatan struktural di Polri.
Asep menjelaskan, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri. Penyadapan juga menyasar tokoh politik, pengusaha, aktivis LSM, hingga tokoh media massa.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk menyadap komunikasi sejumlah tokoh.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri, Jadi Tersangka Penyadapan Akses Presiden Prabowo
“Skandal illegal tapping berskala masif ini akhirnya dipotong oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” paparnya. Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan berbasis scientific crime investigation.
Menurut dia, praktik tersebut melanggar prosedur penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. “Aturan yang seharusnya menjadi garda depan pelindung hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum itu diabaikan begitu saja,” jelasnya.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas komunikasi nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didahului proses penegakan hukum. Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengakses percakapan rahasia sejumlah tokoh penting.
Ketika operasi tersebut terancam terbongkar, para pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. “Pada Oktober 2026, sebuah instruksi turun untuk menghapus file hasil sadapan dan memusnahkan jejak log pada komputer sistem LIMS,” kata Asep.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




