
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri itu diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka menjadi empat orang. Tiga lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebelumnya, SU masih berstatus saksi.
Suhermanto menjelaskan, Slamet pernah menjabat Kabagmon Bareskrim Polri pada periode 2010-2019. Saat ini, dia menjadi dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dalam struktur tersebut, SU diduga memiliki peran penting dalam mekanisme penyadapan. Sebab, tersangka EH dan AS harus mendapatkan persetujuannya sebelum melakukan penyadapan.
Baca Juga: Komentar Jokowi soal Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Kapolri yang Dilantiknya
“Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Suhermanto. Keterlibatan SU juga terungkap dalam dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file tersebut. Permintaan itu kemudian disetujui. “Tersangka SU memberikan ACC (persetujuan, red) untuk penghapusan file itu,” ungkapnya.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan setelah mengalami stroke. “Tersangka SU masih sakit dan menjalani pemulihan setelah mengalami stroke,” jelas Suhermanto.
Hingga kemarin, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Para ahli terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana. SU dijerat sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Usut Tuntas, Disebut Mengarah ke Makar, Bareskrim Didesak Ungkap Beking Listyo
Penyidik juga menerapkan Pasal 258 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, terdapat Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Istana Tak Akan Toleransi Makar
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada upaya makar. Langkah tegas diperlukan demi melindungi kedaulatan negara sekaligus menjaga keutuhan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda menyusul mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk sejumlah pejabat dan tokoh nasional. Menurut dia, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




