PARPOL TANGGAPI INFO PUTUSAN MK KEMBALI KE PROPORSIONAL TERTUTUP

Berharap Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Nasional | Senin, 29 Mei 2023 - 11:20 WIB

Berharap Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat, Mahka-mah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan sistem pemilu. Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.

Yang jelas, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg). Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Nah, jika putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar. Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.


MK belum juga memutuskan gugatan sistem pemilu tersebut, namun isu telah mengemuka. Yakni, sistem pemilu bakal kembali ke proporsional tertutup. Kabar itu dikemukakan Denny Indrayana, praktisi hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dia mengaku mendapat bocoran. ’’Infonya, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan enam berbanding tiga, tiga dissenting opinion,’’ ujarnya melalui pesan singkat, Ahad (28/5).

Meski tidak menjelaskan sumbernya, Denny mengklaim informasi itu datang dari sumber tepercaya. ’’Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti, bukan hakim konstitusi,’’ tuturnya.

Terlepas benar atau tidak, jika benar pemilu kembali ke sistem tertutup, Denny menyebut hal itu akan jadi kemunduran bagi demokrasi. Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono menampik kabar tersebut. Dia juga mengaku tak mengetahui informasi itu. ’’Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny, red),’’ ucapnya.

Yang pasti, lanjut Fajar, gugatan sistem pemilu belum dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Seusai menjalani persidangan terakhir pada pekan lalu, MK masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak pada Rabu (31/5) mendatang. ’’Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya selaku kader Golkar berharap tidak ada perubahan di Pemilu 2024. Sikap itu juga disampaikan parpol lainnya di parlemen, kecuali PDIP. Terlebih, tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh. ’’Semua orang sudah mendaftarkan bacalegnya di semua tingkatan,’’ katanya di kantor DPP Partai Golkar Jakarta.

Karena itu, Doli berharap MK konsisten dengan sikapnya pada 2008. Kalaupun MK berubah pendapat, Doli meminta agar perubahan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Jika berlaku sekarang, maka akan membuang banyak energi yang dikeluarkan selama ini. ’’Ini kan artinya partai-partai yang mengusung bacaleg ini udah wasting gitu lho,’’ terangnya.

Dalam memutus perkara itu, lanjut dia, para hakim konstitusi tidak mengesampingkan fakta yang sudah berjalan. Bukan hanya partai, penyelenggara juga bekerja keras menyiapkan dan menjalankan tahapan sesuai sistem proporsional terbuka.

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi bocoran Denny Indrayana. Presiden RI ke-6 ini menyebutkan, jika apa yang disampaikan Denny itu nanti menjadi kenyataan, maka akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Kalau benar sistem pemilu bakal berubah, SBY menyebut ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian. Pertama, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai. “Ingat, DCS (daftar caleg sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” ungkapnya.

Pertanyaan kedua, lanjut dia, benarkah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY pun mengingatkan, sesuai konstitusi kewewenangan MK adalah menilai apakah sebuah Undang-Undang (UU) bertentangan dengan konstitusi atau tidak. “Bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem pemilu tertutup atau terbuka?” ujarnya.

Lalu, menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Sebab, penetapan tentang sistem pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena itu, SBY menilai suara mayoritas parpol yang menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup mesti didengar.

Untuk menghindari potensi situasi chaos tersebut, SBY menyarankan agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. “Setelah Pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum menyelidiki pembocor informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu ke Denny Indrayana. Sebab, pernyataan Denny Indrayana pada akun media sosial Twitter yang menyebut MK akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, dinilai telah membocorkan rahasia negara.

 “Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Ahad (28/5).

Mantan Ketua MK ini menegaskan, putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan. Sebaliknya, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tegas Mahfud.

Mahfud mengutarakan, dirinya yang pernah menjadi hakim MK tak berani meminta bocoran penetapan MK. Karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk bergerak menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut. “Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ucap Mahfud.(far/c18/hud/das)







Dinkes Inhil - Waspada DBD




Tuliskan Komentar anda dari account Facebook








EPAPER RIAU POS  2023-09-28.jpg





riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com