Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Semua Transkasi Non-Tunai dari Top Up dan Aplikasi Pembayaran Gopay hingga Shopeepay Kena PPN 12 Persen, Berlaku Januari

Redaksi • Minggu, 22 Desember 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi transaksi cashless.
Ilustrasi transaksi cashless.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mulai 1 Januari 2025, seluruh transaksi cashless atau pembayaran non tunai mulai dari top up uang ke dompet digital hingga melakukan transfer lewat aplikasi pembayaran, seperti Gopay hingga Shopeepay, akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti. memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen itu akan dibebankan lewat jasa layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Hal ini sejalan dengan aturan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang atau top up, saldo atau balance, atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," kata Dwi Astuti kepada JawaPos.com, ditulis Minggu (22/12).

"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," sambungnya.

Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top up uang elektronik sebesar Rp 1 juta. Kemudian ia dikenakan biaya layanan top up sebesar Rp 1.500, maka sebetulnya orang tersebut telah dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 180.

Sementara jika melakukan transfer uang melalui Gopay ke salah satu rekening bank dan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 2.500, maka sebetulnya pengguna telah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 275. Sedangkan jika PPN 12 persen sudah berlaku, melalui biaya jasa tersebut telah dikenakan pajak sebesar Rp 300 setiap transaksi.

Dwi juga memastikan bahwa besaran potongan PPN tidak akan mengurangi besaran nominal top up dan transfer yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan secara besaran tarif, Dwi mengklaim angkanya tidak berubah signifikan jika dibandingkan dengan saat diberlakukannya PPN 11 persen dan PPN 12 persen.

Kecuali, kata dia, jika penyelenggara mengubah biaya jasa layanan yang kemudian akan berpengaruh pula kepada besaran tarif PPN-nya.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider atau penyelenggara tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#gopay #djp #pajak #shopee #ppn