Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejagung Telusuri Aliran Suap Rp60 M

Redaksi • Selasa, 15 April 2025 | 09:20 WIB
Abdul Qohar  Direktur Penyidikan Jampidum Kejagung
Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidum Kejagung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - TIGA hakim yang memutus onslag pada kasus ekspor minyak sawit akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat kasus itu bergulir, tiga orang tersebut sama-sama bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, kini Djuyamto bertugas di PN Jaksel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berupaya mendeteksi pihak lain yang terlibat. Caranya dengan menerapkan metode follow the money. Direktur Penyidikan Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan aliran uang suap dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta menerima uang Rp60 miliar dari advokat Aryanto. Uang diberikan melalui Wahyu Gunawan, orang kepercayaan Arif. Lalu, Arif mendistribusikan uang Rp22 miliar kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. “Artinya, masih ada sisa uang. Di manakah sisanya,” katanya.

Karena itu, penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut. Sebab, perlu dipastikan apakah dana itu dibagi juga ke pihak lain atau justru seluruhnya dikuasai oleh M Arif Nuryanta. “Ini masih dikembangkan,” paparnya.

Penyidik juga mendalami sosok pemberi uang suap. Hingga kemarin, penyidik hanya mengetahui bahwa uang itu berasal dari Aryanto.

Namun, penyidik yakin bahwa Aryanto bukan pemilik uang itu. “Sumber uang ini dari mana juga masih proses,” paparnya.

Dia mengatakan, kasus ini baru terungkap dua hari lalu. Karena itu, dia berharap publik bersabar. “Nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini, sabar dulu ya,” ujarnya.

Geledah Tiga Lokasi

Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah tiga tempat. Yaitu di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. “Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Abdul Qohar.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka M Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tegal, Jawa Tengah. Barang bukti yang disita, antara lain, 40 lembar SGD 100, 125 lembar USD 100, 10 lembar SGD 100, dan 74 lembar SGD 50. “Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka AR (Aryanto, Red) di Jalan Kikir, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penyidik menyita 1 mobil Toyota Land Cruiser dan 2 mobil Land Rover,” paparnya.

Selain itu, ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda. “Penyidik juga menggeledah dan melakukan penyitaan di rumah tersangka hakim AM (Ali Muhtarom, Red) di Jepara,” ujarnya. Di sana, penyidik menyita uang USD 36.000 dan 1 mobil Toyota Fortuner. “Kami juga menyita uang SGD 4.700 dari kantor tersangka MS (Marcella Santoso, advokat, Red) dan uang tunai Rp 616.230.000 dari rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin, hakim, Red),” jelasnya. Qohar mengatakan, masih ada sejumlah tempat lain yang akan digeledah. “Nanti setelah selesai akan kami umumkan hasilnya,” paparnya.

MA Revisi Aturan

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka juga akan diberhentikan secara permanen.

“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

MA, lanjutnya, sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Apalagi, kasus itu terjadi saat MA sedang berbenah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

Sebagai respon atas berulangnya kasus suap, pimpinan MA menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

Badan Pengawasan MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik-pedoman perilaku.

MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dengan sistem itu, penunjukan hakim ditentukan oleh robot, bukan berdasarkan pesanan. “Untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” tuturnya.

Dia juga memastikan akan meninjau ulang putusan onslag dalam kasus ekspor minyak sawit. Apalagi, saat ini jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. “Tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi,” jelasnya.

Dia juga kembali menekankan para hakim untuk hidup sederhana dan menghindari tindakan transaksional. Dia mengingatkan, hakim dalam pengawasan yang ketat. Mulai dari Komisi Yudisial hingga pengawasan internal oleh Badan Pengawas.

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyebut kasus ini sebagai pukulan telak terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

“Ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum kita. Hakim yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng wajah peradilan,” ujar Jazilul kepada wartawan. Ia menilai tindakan tersebut meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman yang selama ini tengah berbenah.

Menurut Jazilul, kejadian ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan aparat pengadilan, dan sudah saatnya dilakukan pembenahan secara menyeluruh. “Kami dari DPR akan mendukung penuh langkah-langkah reformasi di lembaga peradilan. Jika perlu anggaran tambahan, kami siapkan. Jika perlu pengawasan ketat, kita laksanakan secara berkala,” tegasnya.(idr/far/oni/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#kejaksaan agung (kejagung) #uang suap #uang suap 60 M #Kasus Ekspor Minyak Sawit