Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Afni-Syamsurizal Cium Kaki Ibu, Segera Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati-Wabup Terpilih

Redaksi • Selasa, 6 Mei 2025 | 09:23 WIB
Calon Bupati Siak Afni Zulkifli memeluk ibunya usai Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan PHPU Siak.
Calon Bupati Siak Afni Zulkifli memeluk ibunya usai Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan PHPU Siak.

PEKANBARU DAN JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto. Maka KPU Siak dalam beberapa hari ke depan akan segera menetapkan Afni Zulkifli-Syamsurizal sebagai pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Siak Terpilih. Sebagai wujud rasa syukur atas putusan ini, keduanya pun mencium kaki ibu masing-masing.

Pada sidang putusan sela yang digelar Senin (5/5) pagi, Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan pukul 08.50 WIB oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Dr Suhartoyo SH MH menyatakan, perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) digugurkan.

Mahkamah beralasan karena syarat formilnya tidak terpenuhi. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam amar putusannya dalam sidang kemarin, MK menga­bulkan eksepsi dari Termohon, yakni KPU Siak, serta Pihak Terkait I dan Il, dalam hal kedudukan hukum Pemohon. Artinya, secara hukum, gugatan yang diajukan Sugianto tidak memenuhi syarat formil.

Mahkamah berpendapat, gugatan Sugianto tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara PHPU sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 Ayat (4), dan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU 10/2016 serta Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan Pasal 4 Ayat (1) huruf b PMK 3/2024 yang menyatakan gugatan sengketa PHPU dilakukan oleh pasangan calon.

Sementara yang mengajukan permohonan adalah Sugianto, calon Wakil Bupati nomor urut 1, tanpa menyertakan pasangannya yaitu calon Bupati Irving Kahar Arifin.

Selain itu, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada calon Bupati nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

“Mari kita bersatu untuk Siak, sudahi perpecahan. Kita semua adalah Siak, kita semua adalah Siak. Kita tatap masa depan untuk Siak,” ucap Afni.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Siak terpilih Syamsurizal juga memeluk, mencium, lalu sujud dan mencium kaki ibunya. Tangis haru tak terbendung. Suasana itu membuat Syamsurizal menumpahkan airmatanya.

Pada momentum itu, Syamsurizal juga memeluk dan mencium istrinya. “Ini bentuk ucapan terima kasih atas dukungan dan doa ibu dan istri saya,” katanya.

Syamsurizal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siak, tim koalisi, simpatisan dan pendukung. “Ini kemenangan kita semua, kemenangan masyarakat Siak,” ucap Syamsurizal.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut 2, Dr Afni Z-Syamsurizal meraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024 lalu. Namun pelantikan mereka tertunda setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Alfedri-Husni yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU pun digelar pada 22 Maret lalu dan lagi-lagi Afni Z-Syamsurizal kembali unggul.(end/mng/yus)

Editor : Arif Oktafian
#kabupaten siak #Pasangan Bupati Wabup Terpilih #Afni Syamsurizal Cium Kaki Ibu #calon bupati dan wakil bupati siak