JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lalo menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan berjiwa sipil dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi dialektika bertajuk "Polri untuk Masyarakat" yang digelar koordinatoriat wartawan parlemen (KWP) bekerja sama dengan Bagian Humas dan Pemberitaan DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam paparannya, Rudianto mengingatkan bahwa secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
Namun menurutnya, reformasi Polri pasca TAP MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000 telah membuka ruang lebih luas bagi Polri untuk tampil sebagai institusi yang berkarakter sipil dan berorientasi pada pelayanan rakyat.
"Polri tidak lagi sekadar penegak hukum, tapi juga harus hadir sebagai pengayom dan pemersatu masyarakat. Pendekatan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini sudah tepat, lebih humanis dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat," tegas Rudianto.
Rudianto mengapresiasi peran aktif Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti keterlibatan Polri dalam program penanaman jagung yang berhasil menyumbang 2,5 juta ton pada kuartal kedua.
"Ini bukan sekadar polisi menjaga keamanan. Ini soal polisi terlibat langsung dalam menjawab kebutuhan bangsa," ujar Rudianto.
Dalam konteks sosial, Rudianto juga menyinggung upaya Polri yang turut menjembatani kepentingan serikat buruh dengan pihak pengusaha dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, ini merupakan pendekatan baru yang belum pernah dilakukan secara konsisten oleh kepemimpinan Polri sebelumnya. "Polri hadir sebagai penengah. Ini bentuk kepekaan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat," tambahnya.
Rudianto menyoroti perlunya payung hukum yang jelas untuk pendekatan restorative justice yang saat ini hanya diatur melalui peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum. Ia berharap revisi KUHAP yang sedang digodok Komisi III dapat rampung tahun ini agar selaras dengan penerapan KUHP baru pada Januari 2026.
"Restorative justice harus ada dalam hukum acara kita. Jangan hanya diatur dalam peraturan internal. Ini penting agar kepolisian tidak melampaui batas dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.
Dengan jumlah anggota Polri sekitar 500.000 orang, Rudianto mengungkap bahwa idealnya setiap desa di Indonesia memiliki satu polisi. Namun kenyataannya, banyak anggota polisi harus menangani lebih dari 20 desa karena keterbatasan personel. "Satu desa satu polisi itu ideal. Polisi adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Kalau ada demo, kehilangan, kecelakaan yang pertama dicari siapa? Polisi," ungkapnya.
Rudianto mengingatkan agar masyarakat tidak hanya melihat sisi negatif oknum Polri yang menyimpang. Ia menegaskan bahwa Komisi III terus mendorong agar Polri melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk jika melibatkan perwira tinggi sekalipun. "Polri itu mitra kami. Mitra harus saling mengingatkan. Polri adalah alat negara yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan rakyat. Maka sudah sepatutnya Polri menjadi teladan," pungkasnya.
Editor : Rinaldi