JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi ratusan ribu guru non-ASN Kemenag. Mereka segera menerima kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) Rp500 ribu per bulan yang diberikan secara rapel.
Sebagai informasi, kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Prabowo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah di Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 guru binaan Direktorat PAI di Ditjen Pendidikan Islam, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan di Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha, dan 280 guru binaan Bimas Hindu.
Baca Juga: Kunjungi Pelalawan, Menteri LHK Apresiasi Tim Satgas Kembalikan Fungsi Ekologi TNTN
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag di Jakarta, Ahad (13/7/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan tunjangan profesi ini diberikan per Januari 2025. Artinya, pembayaran kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan ini dirapel selama tujuh bulan.
Dia melanjutkan, kenaikan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat berdampak pada profesionalitas guru binaan Kemenag dalam mengajar.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Atas pencairan ini, Kemenag pun telah bersurat kepada Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia. Karenanya, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama sebesar Rp2 juta per bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar Rp500 ribu terhitung sejak Januari 2025,” paparnya.
Dalam proses pencairan, Menag menegaskan, pihaknya telah melibatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan. Hal ini guna memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.***
Editor : Edwar Yaman