JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik. Kenaikan itu ternyata juga diikuti gaji para pensiunan, duda atau janda PNS.
Mulai 1 Agustus 2025, PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak. Pencairan ini dilakukan langsung ke rekening penerima masing-masing.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga pensiunan PNS tetap mendapatkan jaminan finansial, termasuk janda dan duda yang ditinggal pasangan mereka yang pernah mengabdi sebagai ASN.
Pencairan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin bahwa janda atau duda dari PNS yang wafat tetap berhak atas dana pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pokok pensiun untuk janda dan duda PNS:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Pihak PT Taspen memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu meskipun tanggal 1 Agustus bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, waktu dana masuk ke rekening penerima bisa berbeda karena proses dilakukan secara bertahap.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi