RIAUPOS.CO - Ketika inspeksi mendadak (sidak) ke Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan adanya laporan nilai transaksi barang impor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Purbaya mengatakan, ada satu barang impor yang menyantumkan harga USD 7, tetapi harganya mencapai Rp 40-50 juta di e-commerce.
"Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita check lagi karena harga barang sebagus itu harganya hanya USD 7, sementara di market place harganya bisa sampai dengan Rp 40-45 juta," kata Purbaya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Pada saat yang sama, bendahara negara melihat secara langsung proses bisnis kepabeanan, serta memastikan pelaksanaan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan untuk mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Hal itu dilakukan di tengah kunjungan kerjanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Purbaya mengikuti proses pemeriksaan barang secara langsung dengan mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan fisik barang dalam kunjungannya itu. Bahkan, ia menilai seluruh proses pemeriksaan kontainer dilakukan dengan baik.
Utamanya setelah dibantu oleh alat kontainer scanner yang sudah dioperasikan sejak dua minggu lalu. Ia menilai dengan teknologi itu, proses pemeriksaan akan lebih cepat dan akurat.
"Saya melihat langsung proses pemeriksaan kontainer, hasilnya bagus. Tadi juga saya lihat pengoperasian kontainer scanner yang baru dipasang sekitar dua minggu lalu," kata Purbaya.
"Meskipun belum sempurna, saya yakin alat ini akan semakin meningkatkan dan mempercepat kemampuan pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang," tambahnya.
Tak hanya ke KPPBC TMP Tanjung Perak, bendahara negara ini juga melanjutkan kunjungan ke KBLBC Kelas II Surabaya, salah satu unit pendukung teknis yang memegang peran penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai.
Untuk diketahui, KBLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Editor : M. Erizal