RIAUPOS.CO - Jelang perayaan Natal 2025, informasi hari libur resmi dan cuti bersama banyak dicari. Pada akhir bulan Desember 2025 ini, libur dan cuti bersama Natal bersambung dengan weekend, sehingga berlangsung 4 hari.
Informasi libur Natal banyak dicari informasinya karena berkaitan dengan penjadwalan hari kerja, aktivitas publik, jadwal sekolah sekolah, sampai persiapan liburan bersama keluarga.
Tahun ini pemerintah sudah memutuskan tanggal resmi libur natal. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKP) Tiga Menteri, mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Mengacu pada surat keputusan bersama pemerintah yang dirujuk dari laman resmi www.kemenkopmk.go.id, diperoleh informasi bahwa berikut adalah rincian libur natal tahun 2025.
Kamis, 25 Desember 2025-Libur Nasional Hari Raya Natal 2025
Jumat, 26 Desember 2025-Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025
Sabtu, 27 Desember 2025-Libur Akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025-Libur akhir pekan
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa libur nasional untuk hari natal jatuh pada tanggal 25 Desember dimana suntuk seluruh kantor.
Sementara pada tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Untuk ASN, cuti bersama tetap dihitung sebagai libur, sementara itu, pekerja swasta penerapan libur disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Semantara itu, pada tanggal hari Rabu, tanggal 24 Desember tidak tercantum sebagai libur nasional ataupun cuti bersama, sehingga pada tanggal tersebut aktivitas bekerja tetap berjalan seperti biasanya.
Libur nasional yang jauh pada tanggal 25 Desember serta cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan pada tanggal 27-28 Desember 2025.
Sehingga, total libur natal 2025 ini berlangsung selama empat hari berturut-turut. Hal ini menjadikan libur natal 2025 sebagai long weekend yang cukup panjang.
Editor : M. Erizal