Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Redaksi • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:16 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Nama Rieke Diah Pitaloka ikut menjadi sorotan publik setelah KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Termasuk mereka yang memiliki peran strategis di lingkar kekuasaan Pemkab Bekasi.

Dalam hal ini, jabatan Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat bagi Bupati Bekasi dinilai menjadi posisi yang berpotensi memberikan konteks tambahan dalam proses penyidikan.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,”ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari Jawapos.com.

Ia menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak tebang pilih dan siap memanggil tokoh mana pun jika keterangannya dibutuhkan.

Budi menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan akan bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, baik melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana. Maupun keterangan pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan tersangka utama.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan resmi, tetapi opsi tersebut tetap tersedia sesuai kebutuhan penyidikan.

Sekadar informasi, kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Terkait OTT tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi yang diduga terkait praktik ijon proyek dengan modus korupsi yang melibatkan pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek dilelang atau dikerjakan.

Pola ini lazim digunakan untuk memastikan pemenang tender sejak jauh hari dan menjadi salah satu bentuk korupsi yang menjadi perhatian KPK.

Penyidik kini tengah menelaah lebih dalam bagaimana proses ijon tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat.

Serta sejauh mana pengaruh jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah ikut memfasilitasi transaksi haram tersebut.

Dalam konteks ini, jabatan Rieke sebagai penasehat Bupati Bekasi menjadi relevan untuk ditelusuri, meski sejauh ini tidak ada indikasi bahwa dirinya terlibat dalam skema yang sedang disidik.

Rieke sendiri belum memberikan respons langsung terkait pernyataan KPK tersebut.

Namun, sejumlah pengamat menyatakan bahwa pemanggilan tokoh publik yang memiliki hubungan jabatan dengan tersangka merupakan praktik normal dalam proses penyidikan.

Tujuannya bukan untuk menetapkan tersangka baru, tetapi untuk memastikan rangkaian fakta dapat dirangkai secara utuh.

KPK juga memastikan bahwa penyidikan kasus Bekasi tidak akan terhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Jika dalam pemeriksaan saksi ditemukan fakta baru, maka peluang pemanggilan terhadap nama-nama lain akan terbuka.

Editor : M. Erizal
#kpk #ott bupati bekasi #Ade Kuswara #rieke diah pitaloka