Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era 5.0 

R
Penulis: Redaksi❯
TEDDY NISWANSYAH (MEDIATOR DI RIAU). (JPG)
TEDDY NISWANSYAH (MEDIATOR DI RIAU). (JPG)

Advertisement

 

Era Society 5.0 menghadirkan perubahan besar dalam cara manusia memproduksi, mengelola, dan mengakses informasi. Teknologi kecerdasan buatan (AI), big data, internet of things (IoT), dan digitalisasi layanan publik telah mengubah pola interaksi informasi dan komunikasi masyarakat dan pemerintah. Perubahan itu menjadikan keterbukaan informasi publik menghadapi tantangan baru yang kompleks.  

Lalu, bagaimana sistem informasi dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, melindungi data pribadi dan memastikan akuntabilitas di badan publik? 

Advertisement

Menurut konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dari ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi juga diposisikan sebagai hak asasi manusia.  

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi demokrasi modern. Dalam negara demokratis, akses informasi memungkinkan masyarakat mengawasi kebijakan, mengkritisi penyelenggaraan negara, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Karena itu, keterbukaan informasi harus dipahami sebagai instrumen penguatan kepercayaan publik terhadap negara, bukan ancaman bagi birokrasi. 

Advertisement

Transformasi Dokumen Fisik ke Ekosistem Digital 

Informasi publik pada masa lalu identik dengan arsip fisik, surat-surat, dokumen laporan, atau dokumen pemerintahan yang tersimpan dalam lemari birokrasi. Akses masyarakat terhadap informasi berlangsung lambat, birokratis, bahkan sering kali tertutup.

Perkembangan teknologi digital mengubah lanskap tersebut. Informasi kini diproduksi dalam volume besar dan bergerak dalam hitungan detik. 

Badan publik tidak lagi cukup menyediakan papan pengumuman atau dokumen cetak, tetapi dituntut menghadirkan layanan informasi berbasis digital yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

Transformasi ini menghasilkan dua konsekuensi. Pertama, akses informasi menjadi lebih luas. Kedua, risiko penyalahgunaan informasi berupa kebocoran data, dan disinformasi yang meningkat. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik harus mampu menyeimbangkan transparansi dengan perlin­dungan hak pribadi dan kepentingan strategis negara.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kurban di Era Digital: Antara Syiar Ibadah dan Tantangan Modernitas

Kurban di Era Digital: Antara Syiar Ibadah dan Tantangan Modernitas

Digitalisasi kurban memudahkan ibadah, namun umat diingatkan tetap menjaga ruh pengorbanan dan nilai spiritual kurban.

Harkitnas, Jaga Generasi Muda di Era Digital

Harkitnas, Jaga Generasi Muda di Era Digital

Harkitnas Bengkalis tekankan jaga generasi muda di era digital demi kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Hadapi Era Disrupsi Digital, Wakapolda Riau Sampaikan Penegasan Ini kepada Jajaran Polres Rohul

Hadapi Era Disrupsi Digital, Wakapolda Riau Sampaikan Penegasan Ini kepada Jajaran Polres Rohul

Wakapolda Riau Hengki Haryadi tegaskan jajaran Polri harus mampu beradaptasi menghadapi era disrupsi digital yang berkembang sangat cepat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer