Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biarkan BGN Benahi Tata Kelola MBG

R
Penulis: Redaksi❯
Nicholas Martua Siagian  | Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. (JPG)
Nicholas Martua Siagian | Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. (JPG)

Advertisement

 

Sejak beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa minggu lalu, viral sekelompok orang yang mengaku sebagai investor pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mendatangi kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Yang mengundang perhatian, mereka datang dengan nada marah, berteriak, bahkan meluapkan kekesalan kepada petugas keamanan yang bertugas di lokasi.

Belum reda polemik tersebut, muncul persoalan baru. Ketika pemerintah berupaya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) justru menolak SE Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah. Padahal, evaluasi merupakan bagian yang wajar dan bahkan mutlak diperlukan dalam setiap program publik yang menggunakan anggaran negara.

Advertisement

Dari sini, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya siapa yang sedang merasa paling dirugikan ketika MBG dihentikan sementara atau dievaluasi? Apakah anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program, atau justru para investor dan pemilik dapur MBG?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Sejauh ini, kita tidak pernah melihat gelombang protes dari sekolah, siswa, maupun orang tua karena layanan MBG dihentikan sementara selama masa libur. Yang justru ramai menyampaikan keberatan adalah para pemilik dapur dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam rantai pelaksanaan program tersebut.

Advertisement

Bahkan ketika pemerintah berusaha melakukan pembenahan melalui evaluasi, sebagian pihak kembali menunjukkan penolakan. Situasi ini menimbulkan kesan yang kurang sehat. Sebab, jika tujuan utama MBG adalah memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang lebih baik, maka evaluasi seharusnya dipandang sebagai upaya memperkuat program, bukan ancaman yang harus dilawan.

Publik tentu patut curiga ketika yang paling keras menolak evaluasi dan penghentian sementara program bukanlah para siswa, orang tua, atau sekolah, melainkan para pemilik dapur MBG. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah yang sedang diperjuangkan adalah gizi anak-anak Indonesia atau keberlangsungan arus uang yang mengalir dari program tersebut? Jangan sampai jargon “Makan Bergizi Gratis” hanya menjadi kemasan moral untuk melegitimasi kepentingan bisnis tertentu. Sebab ketika orientasi keuntungan mulai mengalahkan orientasi pelayanan, yang lahir bukan lagi program sosial, melainkan industri yang hidup dari anggaran negara.Baca Juga: RT/RW: Pilar Demokrasi Lokal dan Wajah Pemerintah yang Baik 

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah seharusnya menandai hadirnya pendekatan tata kelola yang lebih terukur dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026, penghentian layanan tidak hanya berlaku pada masa libur sekolah, tetapi juga mencakup libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta akhir pekan. Kebijakan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian, termasuk bagi daerah yang memiliki pengaturan hari libur tersendiri. 

Evaluasi Total

Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap keberhasilan Program MBG sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, kebijakan tersebut sempat memunculkan berbagai respons. Sebagian pihak menilai penghentian sementara layanan berpotensi mengurangi kontinuitas manfaat program. Namun, apabila dicermati lebih mendalam, langkah tersebut justru mencerminkan upaya BGN untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada efektivitas program. 

Artinya, periode evaluasi ini perlu dipandang sebagai kesempatan bagi BGN untuk meneguhkan pendekatan teknokratis dalam pengelolaan MBG. Program sebesar dan sekompleks MBG menuntut pengambilan keputusan berbasis data, penguatan sistem pengawasan, penyempurnaan rantai pasok, serta perbaikan mekanisme akuntabilitas publik. Dengan fondasi tata kelola yang bersih dan berbasis evidensi, MBG harapannya tidak hanya mampu menjamin pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagaimana program prioritas nasional dikelola secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Terkait 'Nyanyian' Eks Waka BGN Sony Sonjaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang, Jubir BGN Bilang Begini

Terkait 'Nyanyian' Eks Waka BGN Sony Sonjaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang, Jubir BGN Bilang Begini

Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Nanik S Deyang setelah Waka BGN Sony Sonjaya "bernyanyi" sebut 41 nama dalam dugaan korupsi BGN.

Mitra MBG Provinsi Riau Sepakat Tolak Surat Edaran No 12 dari BGN

Mitra MBG Provinsi Riau Sepakat Tolak Surat Edaran No 12 dari BGN

Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No 12 tahun 2026. ditolak para mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau.

DJP Soroti Kerancuan Dana Hibah MBG, BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

DJP Soroti Kerancuan Dana Hibah MBG, BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

DJP soroti kerancuan pajak dana hibah MBG, sementara Kejagung tambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer