
Perlindungan konsumen merupakan prinsip penting dalam membangun sistem jasa keuangan yang sehat. Nasabah memang harus mendapatkan informasi yang benar, pelayanan yang baik, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari praktik yang merugikan. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Namun, di tengah menguatnya narasi perlindungan konsumen, terdapat satu persoalan yang patut menjadi perhatian bersama: jangan sampai perlindungan konsumen dipahami hanya sebagai perlindungan terhadap hak nasabah, sementara kewajiban nasabah justru semakin diabaikan.
Fenomena ini dapat terlihat dalam persoalan kredit atau utang kepada bank. Tidak sedikit masyarakat yang ketika mengalami persoalan pembayaran kemudian berlindung di balik narasi perlindungan konsumen. Padahal, seseorang yang telah mengikatkan diri dalam akad atau perjanjian kredit pada dasarnya telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Dengan kata lain, hak dan kewajiban harus berjalan beriringan.
Seorang nasabah memang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang benar dan adil dari bank. Tetapi pada saat yang sama, nasabah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian yang telah dibuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sendiri tidak hanya berbicara mengenai hak konsumen. Pasal 5 menegaskan kewajiban konsumen untuk beritikad baik dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Bahkan dalam regulasi sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini, POJK Nomor 22 Tahun 2023, konsumen diwajibkan membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar, beritikad baik, serta membayar sesuai nilai atau biaya yang telah disepakati dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Artinya, perlindungan konsumen tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang untuk menghapus kewajiban konsumen. Justru sebaliknya, perlindungan konsumen yang sehat adalah perlindungan yang menempatkan kedua belah pihak dalam posisi yang seimbang.
Baca Juga: Kabut Asap Bukan Sekadar Urusan Api, Saatnya Melindungi Masyarakat dengan Promosi Kesehatan
Utang Tetap Utang
Persoalan ini penting dibicarakan karena hubungan antara bank dan nasabah bukan sekadar hubungan pelayanan biasa. Ketika seseorang memperoleh kredit, terdapat perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




