Tulisan ini merupakan ringkasan makalah penulis yang disampaikan dalam "International Conference on Cumputational and Social Science (ICCSS) 2015", di UTM, Johor, Malaysia. Tulisan ini berusaha menelaah tentang jati diri, identitas terkait konsepsi serumpun. Identitas (jati diri) yang dicirikan dengan perbedaan agama (ideologi), garis keturunan biologis (genealogi atau ras), perbedaan budaya (kultur), dan perbedaan penguasaan potensi sumber daya (politik, ekonomi, hukum, sosial) pada kedua negeri ini mempunyai dinamikanya sendiri teristimewa berkaitan tentang konsep atau kata ”Melayu” yang serumpun (bangsa serumpun).
Konsep Melayu dan serumpun dalam konteks ini menjadi penting manakala secara umum dimaknai sama, namun secara spesifiknya tetap saja berbeda.
Banyak pihak di kedua negeri saat ini yang meyakini bahwa Malaysia dan Riau, Indonesia adalah negeri serumpun. Lalu pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan serumpun tersebut? Sementara persoalan serumpun masih menjadi perdebatan. Konsep Melayu yang selalu diidentifikasi sebagai jati dari kedua negeri ini pun juga mengalami hal serupa. Ini misalnya, terkait dengan penggunaan istilah Bahasa Indonesia di Riau, bukan ”Bahasa Melayu”, dan Bahasa Melayu di Malaysia, bukan Bahasa Malaysia. Kedua hal inilah yang melatarbelakangi perlunya ditelaah lebih lanjut terkait perbedaan ini.
Berdasarkan perbedaan yang ada tulisan ini bertujuan, pertama, menjelaskan secara ringkas proses pembentukan negara-bangsa di Malaysia dan Riau, Indonesia. Kedua, menjelaskan pengertian serumpun antara Malaysia dan Riau, Indonesia. Ketiga, menjelaskan eksistensi Melayu dalam konsepsi negara-bangsa di Malaysia dan Riau, Indonesia.
Negara-Bangsa di Malaysia dan Riau
Istilah negara-bangsa menjadi penting untuk didiskusikan disebabkan oleh karena terjadinya perbedaan penyebutan kata Melayu dan Serumpun. Di antara kedua negeri, Malaysia dan Riau, Indonesia selama ini selalu ”diklaim” sebagai bangsa yang serumpun. Sesungguhnya serumpun dalam konteks apa? Inilah yang perlu didiskusikan.
Baik di Malaysia maupun Riau (Indonesia) sebagai negara berdaulat istilah Melayu dan Serumpun dalam konteks negara-bangsa menjadi bahan diskusi yang menarik. Dalam hubungan ini negara-bangsa dimaknai sebagai determinasi sebuah penyatuan jiwa, prinsip religiusitas dengan landasan nasionalisme.
Sementara dalam konteks nasionalisme, negara-bangsa dimaknai sebagai suatu paham (isme) yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang di dalamnya terdapat, pertama, unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Kedua, unsur kontraktual (kontrak sosial) antara sesama warga bangsa. Ini disebabkan negara muncul oleh suatu keperluan kontrak sosial yang di dalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara-bangsa dengan warganya.
Pada kenyataannya baik di Malaysia dan Riau secara sederhana berlangsung interaksi sesama warga bangsa tersebut berubah menjadi bangunan atau konstruksi yang lebih kompleks dan rumit. Walaupun disadari jika tumbuhnya kesadaran ini diawali untuk menentukan nasib sendiri di antara bangsa-bangsa tertindas yang berasal dari nasib yang sama akibat kolonialisme dunia. Malaysia dan Riau memiliki sejarah yang sama, walaupun tingkat perjuangannya terdapat perbedaan. Pada esensinya di kedua negeri, nasioanlisme melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depan sendiri.
Oleh karena itu sudah umum diketahui bahwa negara-bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang kontraktual di mana nasionalisme menjadi landasan bangunannya yang paling kuat (pondasi). Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang (warga-bangsa) secara total diabdikan langsung kepada negara-bangsa atas nama sebuah bangsa.
Dalam situasi perjuangan kemerdekaan misalnya, maka diperlukan suatu konsep (warga-bangsa) sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri. Penentuan ini yang dapat mengikat penyertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme.
Berdasarkan penjelasan tersebut jika dibandingkan antara Malaysia dan Riau, memiliki sejarah pembentukannya yang berbeda. Untuk Malaysia, pembentukan negara mendahului kelahiran bangsanya sehingga sampai saat ini dalam pandangan penulis, di Malaysia negara-bangsa masih dalam proses memperjuangkannya. Sebagai negara yang dihuni oleh berbagai golongan dari perspektif identitas (genealogi atau ras), sampai saat ini persoalan pembentukan negara-bangsa, masih tetap menyimpan potensi “konflik” yang potensial.
Sementara itu walaupun Indonesia (Riau) pembentukan negara-bangsa mendahului dari kelahiran negara merdekanya, bukan berarti eksistensi negara-bangsanya dalam ranah yang akan tetap dan terus menggembirakan. Reformasi Indonesia memberikan argumentasi jika negara-bangsa menjadi persoalan laten (tersembunyi) yang akan terus berlangsung di Riau yang multi-etnik. Oleh karena itu, baik di Malaysia maupun Riau, Negara-bangsa tetap menjadi persoalan yang krusial dan kritis untuk terus didiskusikan dan ditelaah.
Berdasarkan perbedaan kesejarahan pembentukan negara-bangsa tersebut, menyebabkan konsepsi Melayu di Malaysia dan Riau menjadi berbeda. Melayu secara umum untuk konteks Riau, Indonesia dipahami sebagai bagian dari etnik (sub kultur). Sementara di Malaysia menjadi bagian dari gerakan politik (?). Cara berpikir ini dilandasi secara sederhana berkaitan dengan karakter partai politiknya yang pada umumnya tidak berbasis ”negara-bangsa”, melainkan primordial-budaya atau selalu disebut dengan politik identitas.
Berdasarkan perbedaan konspesi Melayu tersebut tampak jelas bahwa pengertian serumpun dipahami sebagai kesamaan kultur dan sekaligus juga yang dapat membedakannya secara jelas. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kultur (serumpun) dalam konteks ini adalah bahasa. Secara ringkas hubungan perbedaan terhadap pemahaman yang ada sesuai yang telah dijelaskan sebelumnya dapat diketahui melalui cara pandang eksistensi manusia.
Dalam konteks ini bahwa terkait dengan hakikat (eksistensi) manusia yang memiliki kedirian (jati diri) berbeda antara satu dengan lainnya.
Perbedaan ini dapat diidentifikasi berbadasarkan karakter atau ciri kedirian yang melekat pada semua unsur kemanusian manusia. Berdasarkan pada kedirian ini, maka dapat diidentifikasi terkait perbedaan dengan kecirian yang berbeda pula.
Kedirian ini yang disebut dengan identitas dapat diklasifikasi berdasarkan pengaruh paling dominan yang berpotensi menciptakan benturan yakni: Agama (ideologi), ras (garis keturunan atau genealogi), kecirian berdasarkan budaya (seperti etnik di antaranya, misalnya bahasa), dan potensi sumber daya berdasarkan kepentingan politik, ekonomi, hukum, sosial dan yang lainnnya (yang dalam konteks ini dimaknai sebagai gerakan politik) atau dalam konteks struktur politiknya disebut dengan partai politik.
Dapat dijelaskan ringkasnya bahwa pengertian serumpun antara Malaysia dan Riau, Indonesia lebih merepresentasikan konsepsi budaya melalui identifikasi (pencirian) bahasa yang menuju Politik-etnik (politik identitas) di Malaysia, dan Politik-nasionalisme (pembangunan bangsa) di Riau, Indonesia.
Malaysia-Riau dalam Konsepsi Negara-Bangsa ”Melayu”
Penjelasan selanjutnya terkait dengan budaya Melayu serumpun Malaysia dan Riau Indonesia sebuah negara-bangsa menunjukkan bahwa perbedaan tersebut menyebabkan penggunaan istilah bahasa ”Melayu” (Riau) di Indonesia, menjadi bahasa Indonesia. Sementara di Malaysia, tetap menjadi bahasa Melayu, dan bukan bahasa Malaysia.
Berubahnya penyebutan dari bahasa Melayu, bukan bahasa Malaysia ini lebih merepresentasikan hegemoni ras tertentu (Melayu) di Malaysia. Realitas ini adalah bukti bahwa negara-bangsa menjadi fondasi bagi eksistensi Melayu yang bukan lagi menjadi bagian dari etnik (sub kultur) di Indonesia, melainkan sudah menjadi gerakan politik. Sehingga eksistensi ini adalah bagian langsung dari daya tahan terhadap kehadiran konsep identitas (politik identitas).
Realitas ini tidak jarang membawa persoalan diskriminasi ras dari sisi orang luar memaknai, mencermati dan melihatnya. Sementara untuk konteks Riau, bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa ”Melayu Riau”, telah kehilangan jati dirinya akibat berlangsungnya proses nasionalisasi identitas (primordial sub-kultur) atau etnik. Dalam konteks ini, sesungguhnya menjadikan kehilangan terbesar bagi Riau yang mana bahasa ”Melayu” telah diubah menjadi bahasa Indonesia. Inilah yang menyebabkan bahasa ”Melayu” telah kehilangan jati dirinya.
Pada realitas pemahaman seperti ini yang oleh Gde Agung Lontar dan kanda Fakhrunnas di antara perlunya menggugat kembali terkait dengan eksistensi ”Melayu” di Riau. Tampaknya gerakan Otonomi Khusus Riau menuju ”Provinsi Melayu Riau” yang sudah mati suri segera dibangkitkan kembali. Semoga.***