RIAUPOS.CO - Bagaikan bumi dan langit, itulah kira-kira kata yang tepat menggambarkan antara peran ulama dan umara. Pemimpin negara biasanya disebut umara, dari kata amir, artinya pemerintah, dan pemimpin agama (Islam) biasanya disebut ulama dari kata alim bermakna ahli imu agama. Umara dan ulama sama-sama memiliki fungsi di dalam masyarakat Indonesia.
Antara umara dan ulama tentu saling membutuhkan. Umara memerlukan ulama untuk melegitimasi program pembangunan dan sekaligus memotifasi umat untuk mendukung program tersebut. Begitu juga ulama memerlukan umara untuk memberi dukungan legal-formal berlakunya hukum-hukum agama di dalam masyarakat. Contohnya adalah ketika seorang perempuan gadis tanpa wali nasab maka wali perkawinannya ialah ulil amr dalam hal ini umara.
Bahkan begitu pentingnya ulama di dalam negara seÂhingga sejumlah peratutan perundang-undangan secara eksplisit menyebutkan nomenklatur peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aktor dibolehÂkannya mengeluarkan produk hukum (legal formil) seperti dalam UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal.
Sebaliknya pentingnya umara di dalam agama juga ditegaskan dalam Alquran: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnyaâ€. (QS al-Nisa: 59).
Hal yang senada juga dipaparkan Nabi Muhammad SAW; “Dua golongan manusia, jika mereka baik, akan baik seluruh manusia, dan jika ia rusak, akan rusak seluruh manusia. Mereka adalah para ulama dan umara.†(HR Ibnu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya).
Hadits Nabi di atas menjadi pengingat kita sebagai umat Islam yang keberadaannya mayoritas di negeri ini. Bahwa suatu negeri akan baik jika ada nilai kesalehan para ulama dan keadilan umara (penguasa). Sebaliknya, kerusakan suatu negeri bergantung pada kerusakan para ulama dan keculasan penguasanya.
Ulama, sudah gamblang dipaparkan bahwa ulama pewaris para Nabi dan penyambung lidah kebenaran mereka. Ulama mewariskan ilmu. Ilmu itulah yang kemudian disampaikan kepada manusia dari masa ke masa oleh ahli ilmu, yaitu ulama. Ulama yang saleh, yaitu yang akhlaknya mulia, yang ucapannya sesuai dengan perilakunya. Ulama yang saleh, dakwahnya mengajak kepada amar makruf dan nahi munkar. Ia tidak canggung memberi nasihat dan peringatan, termasuk kepada penguasa sekali pun.
Ulama yang rusak adalah ulama yang ilmunya digunakan untuk membeli dunia, membantu penguasa dalam ketidakadilan. Ucapannya tidak sesuai dengan perilakunya. Pandai sembunyi dalam lipatan. Ia juga pandai menilai orang, tetapi tidak jujur menilai diri sendiri. Ulama yang rusak mendekati penguasa demi harta dan penghargaan. Ia biarkan penguasa itu tetap dalam kezalimannya. Ia akan berfatwa ke mana angin bertiup sesuai dengan pesanan penguasa zalim. Ia menjual akhiratnya untuk dunianya. Ulama seperti inilah yang akan menjadi malapetaka terhadap hancurnya bangsa dan agama.
Sementara itu, umara atau penguasa adalah pemegang amanah Tuhan untuk rakyatnya. Hidup matinya rakyat tergantung pada kebijakan dan keputusannya. Di tangannya pula ditegakkan hukum dan peraturan demi ketenteraman umum. Umara yang saleh adalah adil, amanah, dan bertakwa kepada Tuhannya. Ia bekerja untuk kepentingan rakyatnya di siang hari. Namun saat malam, ia bermunajat kepada Tuhannya untuk kemudahan beban kekuasaan itu.
Umara perusak adalah bermental penguasa. Segala hal seolah berada dalam kontrol dan kekuasaannya. Rakyat dibebani untuk menyejahterakan dirinya. Penguasa perusak selalu berburuk sangka terhadap rakyatnya yang kritis, membelenggu media yang tidak sepaham dengannya, dan menghukum berdasarkan dugaan. Kelakuannya menakuti rakyatnya dan jauh dari menyejahterakan.
Maka jelas apa yang disitir oleh Nabi Muhammad SAW terkait hubungan keduanya, ulama dan umara. Jika hubungan antara keduanya baik, maka akan lahir kebaikan di muka bumi ini, sebaliknya jika buruk, maka akan ada kehancuran menanti.
Sosok ulama dan umara hingga saat ini sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain karena penduduk mayoritas negara Indonesia yang beragama muslim, tetapi juga untuk membentuk masyarakat atau umat yang memiliki akhlak yang baik dan merangkul umat agar senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, salah satunya menjaga kerukunan sesama agama, antar-agama dan antara pemerintah serta melaksanakan amar makruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat atau umat.
Bagaimana kondisi ulama dan umara di negara kita hari ini? Bisa dikatakan keduanya bercerai-berai. Mengapa demikian? Penyebabnya sederhana, karena umara tidak paham dengan agama, bahkan dikesampingkan. Ulama tidak paham dengan masalah politik, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa politik atau berpolitik itu haram, sehingga mengaburkan makna dari Alquran dan As-Sunnah yang sebenarnya.
Bercerainya ulama dan umara mengakibatkan masyarakat Indonesia menjadi bingung dan galau. Sehingga masyarakat Indonesia ini tidak lagi memiliki landasan atau pegangan yang kuat dalam menyelesaikan semua masalah. Sedangkan masalah yang dihadapi bangsa ini sangat banyak sekali, salah satunya masalah ekonomi dan pendidikan. Bisa dibayangkan bila tidak diperhatikan akan semakin terjadi ketidakpastian di kemudian hari.
Jika kondisi seperti ini, maka apabila muncul pihak ketiga dan tujuannya mengompori masyarakat apalagi kalangan awam, dapat dipastikan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan ulama dan umara (penguasa). Bahkan bisa lebih parah lagi, masyarakat tidak bisa dikendalikan dengan baik dan bersifat beringas bahkan lebih ganas dari pada harimau.
Biasanya hubungan eksploitatif tersebut terjadi ketika sala satu pihak mengeksploitasi pihak lain untuk kepentingan dirinya atau golongannya. Ada kalanya umara yang mengeksploitasi ulama. Biasanya ini terjadi pada momentum-momentum politik. Apakah itu dalam konteks pemilihan umum, pemilihan anggota legislatif atau pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, ulama juga tidak tertutup kemungkinan untuk mengeksploitasi penguasa. Melalui doktrin-doktrin agama atau atas nama umat, umara “dipaksa†membantu sang ulama.
Persoalannya adalah implikasi dari pola ini, yaitu terbangunnya saling ketergantungan. Pada akhirnya, ulama kehilangan daya kritisnya sehingga Nahi al-munkar sama sekali tidak berfungsi. Ulama dan umara posisinya sejajar, tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Ulama menghargai penguasa sebaliknya umara menghormati ulama. Tentu saja penghormatan ini bukan dalam konteks seremonial seperti tampak pada sambutan-sambutan acara formal atau non formal. Lebih dari itu saling menghormati ini tanpak pada kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada keadilan.
Eksistensi Peran Ulama dan Umara
Kehadiran, fungsi, dan peran ulama di dalam konteks nation state, fungsinya berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan fungsi pengawasan dan sekaligus penentu kebijakan secara mutlak, dalam arti rumusan kebijakan pemerintah (umara) harus mendapatkan persetujuan dan legitimasi terakhir dari otoritas ulama. Negara seperti ini antara lain Iran, Afganistan dulu di bawah Taliban, dan beberapa negara berpenduduk muslim lainnya.
Ada juga yang negara yang menempatkan ulama sebagai simbol tata kelola negara tetapi pemerintah (umara) lebih dominan di dalam penentuan kebijakan. Di dalam konstitusi jelas masih dicantumkan peran ulama di dalamnya. Negara seperti ini ialah Brunei Darussalam dan sejumlah negara mayoritas berpenduduk muslim lain.
Sementara di Indonesia, peran ulama jelas dan sudah menjadi kovensi. Meskipun ulama tidak dicantumkan di dalam UUD 1945 tetapi semangat Pembukaan UUD 1945 tetapi turunan konstitusi ini dalam bentuk UU sudah memberikan pengakuan secara eksplisit ulama, sebagaimana disebutkan di atas. Dalam urusan hukum positif merupakan domain pemerintah (umara) sedangkan domain hukum agama secara detail merupakan domain MUI.
Ulama memiliki kedudukan yang istimewa di dalam Islam. Penamaan ulama dalam Islam berdasarkan keilmuan sehingga bisa diartikan kepemimpinan dalam ilmu, khususnya ilmu agama Islam. Tanpa ulama semua orang akan menjadi nihil dan akan bertindak menurut hawa nafsu. Karena itu para ulama merupakan anugerah Allah SWT. untuk umat manusia bagi membimbing mereka ke jalan yang benar. Sementara itu, penamaan umara berdasarkan kepemimpinan dalam pemerintahan. Umara memiliki peran dalam mengambil kebijakan berorientasi pada kepentingan umum. Tanpa umara, masyarakat akan kacau dan syariat tidak akan dapat dilaksanakan. Allah swt meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan para ulama. Demikian dijelaskan dalam QS Al-Mujadilah 11.
Pada lain ayat Allah SWT juga menyentil manusia agar senantiasa menaati Tuhan, Rasul dan juga ulil amri yakni pemimpin, sebagaimana firman-Nya, yakni QS An-Nisa’ : 59.
Ayat ini menegaskan dengan sangat jelas bahwa kewajiban menaati umara berlaku ketika umara itu mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya.
Langkah-langkah Membangun Sinergi
Tugas umara adalah menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Menurut al- Mawardi, kewajiban pemimpin meliputi beberapa hal, yaitu; Menjaga penerapan agama yang benar. Menerapkan hukum dalam setiap permasalahan yang terjadi dengan cara yang adil, melindungi keamanan negara sehingga rakyat dapat beraktivitas dengan bebas dan tidak dihantui ketakutan. Menegakkan hukum pidana sehingga hak-hak warga terlindungi. Menjaga perbatasan negara dengan sistem keamanan yang baik sehingga dapat menangkal serangan musuh. Jihad untuk memerangi musuh. Mengambil pajak dan zakat dari warga sesuai dengan ketentuan syariat. Mendistribusikan dana baitul mal dengan baik dan tepat pada waktunya, mempekerjakan orang-orang yang amanah dan kapabel dalam bidangnya. Memantau langsung perkembangan yang terjadi pada warganya dan tidak hanya memercayakannya kepada wakilnya agar dapat memiliki lebih banyak waktu untuk menikmati dunia atau untuk beribadah.
Jika tugas umara demikian pentingnya, maka tugas ulama pun tidak kalah pentingnya. Allah swt berfirman; “Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah (As Sunah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.†(QS. Al-Baqarah 151).
Ayat di atas bisa dipahami bahwa saat ini ulama memperoleh panggilan kembali untuk membacakan ayat-ayat Allah, menyucikan pikiran dan akhlak manusia, mengajarkan kitab Allah, mengajarkan hikmah, mengajarkan pengetahuan. Suatu panggilan yang mulia untuk melakukan emansipasi kemanusiaan sesuai dengan fitrah manusia dan sikapnya yang hanif.
Menghadapi berbagai perubahan besar yang cepat dan bersifat majemuk dalam masyarakat dunia serta menghadapi pergeseran tata nilai yang mengaburkan antara yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang buruk, ulama sebagai waratsat al-Anbiya’ niscaya mengemban fungsi, Pertama, basyiran, memberi kabar gembira dengan memberikan harapan serta perspektif baru bagi upaya pembangunan. Kedua, nadziran, memberikan kesadaran kritis kepada masyarakat agar mereka mampu mengembangkan penalaran yang kritis terhadap determinisme ideologis maupun teknologis dengan menyadari permasalahan dan potensi yang mereka miliki untuk mampu mengubah nasibnya sendiri. Ketiga, da’iyan ilal haqq, memanggil kepada kebenaran hakiki yang kadang-kadang telah dikaburkan oleh propaganda maupun pendapat umum. Keempat, sirajan muniran, memberikan terang iman dan pencerahan akal budi. Semua itu niscaya dilakukan ulama dengan menampilkan Islam yang hakiki sebagai rahmatan lil-‘alamin.
Sinergi ulama dan umara merupakan sebuah keharusan guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai, dan sejahtera serta berjalan dalam koridor agama sehingga mendapat perkenan Allah SWT dan demi kemakmuran rakyat. Umara menetapkan kebijakan demi kemakmuran rakyat. Sedangkan ulama memberi arahan dan nasehat agar kebijakan yang diputuskan umara tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Salah satu kelebihan lain yang dimiliki oleh seorang ulama dengan penguasaan ilmu dan kesalihanya adalah fungsi `tawashi bil-haq` (mengingatkan dalam kebaikan). Namun demikian, dalam rangka menjalankan fungsi tersebut ulama harus tetap proporsional dan memperhatikan jatidiri keulamaan. Yaitu senantiasa menggunakan cara yang baik, pilihan kata yang tepat dan tidak menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Kebenaran harus tetap disuarakan, tetapi juga harus tetap menebarkan kedamaian dan kesantunan. Dengan demikian harapan menjadi satu negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dapat terwujud. Insya Allah.*** Editor : Rindra Yasin