Dari laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kesatuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud-Ristek ataupun Kemenag RI dengan pendataan dilakukan sejak Januari–Mei 2023. Data menujukkan bahwa sejak 5 bulan di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus dengan jumlah korban 202 anak atau peserta didik. “Dengan demikian setiap pekan terjadi satu kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Lisyarti, Sabtu(3/6).
Para pelaku terdiri dari guru sebanyak 31,80 persen pemilik atau pemimpin pondok pesantren sebanyak 18, 20 persen, kepala Sekolah sebanyak 13,20 persen, guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63 persen, Pengasuh asrama/pondok sebanyak 4,5 persen, kepala madrasah sebanyak 4,5 persen, penjaga sekolah 4,5 persen dan lainnya 9 persen. Dari kasus yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023 sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbud-Ristek, sedangkan dari 11 kasus tersebut ada kasus terjadi di luar sekolah.
Bercermin dari kasus-kasus besar yang menimpa sekolah yang masuk kategori sekolah favorit di daerah setempat, tidak adanya sanksi yang tegas dan efek jera untuk pelaku. Tindakan asusila yang dilakukan oleh siapapun harus diberi tindakan tegas karena akibat yang ditimbulkan telah merusak harapan hidup dan merusak institusi serta marwah wanita sebagai penopang keberlangsungan hidup manusia.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) pelaku dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kekerasan non-fisik dan sanksi berupa pidana paling lama 12 ( dua belas) tahun dan atau/ denda paling banyak Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Selain pidana dan denda sanksi lain bisa berupa pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, perampasan kuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual dan rehabilitasi dan restitusi. Kejahatan ini harus ditindak dengan hukuman paling berat sama halnya dengan kejahatan terorisme, pembunuhan dan korupsi. Sebab, merusak masa depan satu anak tidak akan bisa dikembalikan dengan kata maaf dan hukuman pejara atau denda semata.
Bila hukuman yang diterapkan ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup akan membuat para pelaku akan berpikir bagaimana nasibnya bila berbuat demikian. Nasib bangsa akan bergantung bagaimana siswa yang saat ini menempuh pendidikan, bagaimana jadinya jika di sekolah anak didik dirusak secara fisik dan batin tentu tidak akan ada semangat hidup meneruskan keberlanjutan pendidikiannya.
Satu diantara solusi adalah penekanan nilai-nilai agam. Dalam nilai-nilai agama dan budaya diajarkan bagaimana bertutur kata dengan baik dan bertingkah laku selayaknya sebagai seorang anak kepada orang tua, teman dan yang lebih muda. Perpaduan antara ajaran agama dan budaya untuk mengatur tatanan kehidupan bagi peserta didik terutama yang telah menginjak usia remaja akan melahirkan pribadi yang terjaga dari berbagai kejahatan yang akan mencelakakan dirinya.
Selain itu juga memperbanyak ruang terbuka dan tidak membiarkan adanya pertemuan guru dan siswa dalam ruangan tertutup dengan dalih konseling. Berikut yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan orangtua. Kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak mau orang lain tahu dan bahkan menutupi agar ia tidak dipermalukan. Karakter anak untuk selalu terbuka kepada orang tua harus dibiasakan sejak dini. Selain orangtua teman juga berperan. Teman menjadi salah satu tempat untuk bercerita. Teman akan ikut mencarikan jalan keluar agar persoalan tidak berlarut.***
Editor : Rindra Yasin