Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pekanbaru Darurat Sampah (Ujian Peradaban Menuju Kota Berkelanjutan)

Redaksi • Rabu, 9 Juli 2025 | 12:42 WIB
Husni Mubarak, Dosen Unilak.
Husni Mubarak, Dosen Unilak.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kota Pekanbaru mengalami pertumbuhan pesat baik dari segi jumlah penduduk maupun aktivitas ekonomi. Namun, di balik geliat pembangunan tersebut, tersimpan ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian: sampah. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru, volume sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai antara 800 hingga 1.000 ton. Sebuah angka mencengangkan yang menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah menjadi krisis lingkungan dan sosial yang mengancam keberlanjutan kota.

Penumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik telah membawa dampak nyata di lapangan. TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Muara Fajar, yang selama ini menjadi titik akhir pembuangan, telah mendekati kapasitas maksimalnya. Dengan luas hanya 5 hektare dan timbunan mencapai 5 hingga 6 meter, TPA ini sudah tidak lagi ideal untuk menampung beban harian sampah Pekanbaru.

Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota mengeluarkan SK Wali Kota Nomor 236 Tahun 2025 yang menetapkan status darurat sampah. Suatu kebijakan yang mencerminkan betapa gentingnya situasi pengelolaan sampah di ibu kota Provinsi Riau ini. Persoalan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis seperti keterbatasan armada pengangkut, minimnya tempat pemilahan, atau rusaknya infrastruktur pengelolaan, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Praktik pemilahan sampah dari sumber masih sangat minim. Sebagian besar masyarakat membuang sampah secara campur aduk tanpa memperhatikan jenis dan dampaknya.

Hal ini tentu menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lebih lanjut. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik pun masih rendah. Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti jadwal buang yang telah ditetapkan.

Kondisi ini diperburuk oleh belum optimalnya penerapan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Perda Nomor 8 Tahun 2014, misalnya, belum sepenuhnya diterapkan secara efektif. Penegakan hukum terhadap pelanggaran masih lemah, dan tidak adanya sanksi tegas membuat masyarakat merasa bebas dari tanggung jawab. Regulasi yang tidak berjalan ini memperlihatkan lemahnya komitmen institusional dalam menangani persoalan yang seharusnya menjadi prioritas kota.

Meski demikian, harapan masih terbuka. Dalam policy brief yang disusun oleh para akademisi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, terurai sejumlah rekomendasi strategis dan sistematis untuk menjawab krisis sampah ini. Salah satu poin kunci adalah transformasi dari sistem pengelolaan sampah yang selama ini bersifat angkut-buang menjadi sistem berbasis sumber.

Artinya, penanganan sampah tidak lagi dilakukan di akhir proses, melainkan dimulai sejak dari rumah tangga, sekolah, kantor, pasar, hingga tempat usaha. Pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu di tingkat sumber menjadi langkah awal yang sangat penting. Lebih lanjut, pembentukan dan penguatan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di tingkat RT/RW dan kelurahan menjadi salah satu strategi partisipatif yang menjanjikan. Hingga Mei 2025, sudah terbentuk LPS di 83 kelurahan.

Ini menjadi bukti bahwa masyarakat bisa dan mau dilibatkan dalam pengelolaan sampah asalkan diberikan ruang, dukungan, dan insentif yang tepat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat tidak bisa dikesampingkan dalam proses ini.

Di sisi infrastruktur dan teknologi, Pekanbaru harus berani berinvestasi dalam modernisasi sistem pengelolaan. TPA Muara Fajar perlu segera ditingkatkan menjadi sanitary landfill yang aman dan ramah lingkungan. Pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), unit pengolahan sampah organik, fasilitas komposting, budidaya maggot, hingga rumah ecobrick berbasis komunitas harus menjadi agenda utama pembangunan kota. Ini bukan hanya soal mengurangi timbunan sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi sirkular.

Edukasi publik pun tidak boleh diabaikan. Kampanye pengurangan plastik sekali pakai, edukasi rumah tangga, integrasi isu lingkungan dalam kurikulum sekolah, serta pelibatan tokoh agama dan masyarakat dalam sosialisasi perlu dijalankan secara masif. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan, tanpa diberi pemahaman dan kapasitas untuk menjadi subjek perubahan. Di sinilah pentingnya komunikasi yang partisipatif dan berkelanjutan.

Transformasi pengelolaan sampah juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor atau pendekatan pentahelix. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas harus dilibatkan secara aktif. Kemitraan ini bukan hanya penting untuk berbagi peran, tetapi juga untuk menciptakan inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah. Insentif fiskal bagi pelaku usaha pengolahan sampah, dukungan CSR untuk proyek lingkungan, serta inkubasi usaha sosial berbasis sampah akan menjadi pendorong utama dalam menciptakan ekosistem pengelolaan yang mandiri dan berkelanjutan.

Dalam jangka menengah hingga panjang, dampak dari pendekatan ini diproyeksikan akan sangat signifikan. Target pengurangan timbunan sampah ke TPA hingga 30–50 persen dalam lima tahun adalah angka realistis jika semua rekomendasi dijalankan dengan konsisten. Lebih dari itu, terciptanya ekosistem ekonomi sirkular yang menyerap tenaga kerja lokal akan meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat ketika transparansi pengelolaan bisa ditunjukkan melalui sistem digitalisasi, pelaporan warga, dan publikasi rutin data pengelolaan. Namun semua itu hanya bisa terjadi jika ada kemauan politik yang kuat. Perubahan paradigma tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. Pemerintah kota harus berani mengambil keputusan besar, termasuk berinvestasi dalam teknologi, merevisi kebijakan yang tidak efektif, dan memberikan keteladanan dalam praktik sehari-hari.

Masyarakat pun perlu menyadari bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan semata urusan petugas kebersihan. Kita harus mengakui bahwa cara kita memperlakukan sampah mencerminkan tingkat peradaban kita. Kota yang bersih bukan karena petugas kebersihannya bekerja keras, tapi karena warganya tidak membuang sampah sembarangan.

Jika Pekanbaru ingin menjadi kota layak huni, kota hijau, kota berkelanjutan, maka pengelolaan sampah harus menjadi agenda utama pembangunan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang harga diri dan masa depan kita bersama.***

Editor : Arif Oktafian
#darurat sampah #opini #DLHK #pekanbaru