Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sawit Riau, Devisa Besar tanpa Keadilan Fiskal

Redaksi • Senin, 16 Februari 2026 | 10:44 WIB
Tarmidzi, Koordinator Fitra Riau
Tarmidzi, Koordinator Fitra Riau

PROVINSI Riau adalah produ­sen kelapa sawit terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. Sawit menjadi tulang punggung ekspor nasio­nal, penyumbang devisa, sekaligus sumber penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, dan pungutan ekspor. Namun, ironi justru terjadi di daerah penghasil seperti Riau dan wilayah lainnya. Negara menikmati pendapatan, sementara daerah menanggung dampak sosial dan ekologis tanpa kompensasi fiskal yang adil.

​Hingga kini, tidak ada skema dana bagi hasil (DBH) sawit yang memadai sebagaimana DBH migas, kehutanan, atau perikanan. Sawit diperlakukan semata sebagai komoditas ekspor, bukan sebagai sumber daya ekonomi yang menuntut keadilan distribusi fiskal bagi daerah penghasil. Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara tegas menempatkan desentralisasi fiskal sebagai instrumen untuk pemerataan kesejahteraan dan pengurangan ketimpangan antarwilayah.

​Sejak 2024 hingga 2026, pemerintah memang mulai mengalokasikan dana bagi hasil sawit. Namun, skema ini tidak bersumber dari keseluruhan penerimaan negara atas sawit, melainkan hanya dari sebagian pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya. Dana tersebut sebagian besar tetap dikelola pemerintah pusat terutama melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membiayai program nasional seperti subsidi biodiesel dan stabilisasi harga. Daerah penghasil hanya menerima sisa kecil yang dialokasikan kembali sebagai dana transfer.

​Skema pembagian DBH sawit dalam APBN tersebut juga tidak memiliki proporsi yang tegas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana DBH sumber daya alam (SDA) lainnya yang diatur secara rinci dalam undang-undang. Tidak ada persentase baku yang menjamin hak daerah. Alokasi ke daerah sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal tahunan pemerintah pusat, bukan sebagai hak konstitusional yang melekat. Inilah yang membuat DBH sawit bersifat rapuh, tidak pasti, dan mudah dipangkas.

​Adapun dasar pembagian DBH sawit kepada daerah dalam APBN dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator administratif, antara lain luas perkebunan sawit dan produksi sawit/CPO. Dalam wacana kebijakan, faktor kinerja tata kelola lingkungan mulai diperhitungkan, meskipun belum menjadi variabel utama. Skema ini lebih menyerupai kompensasi fiskal terbatas ketimbang pembagian hasil yang adil atas sumber daya ekonomi strategis.

​Bagi daerah penghasil seperti Riau, skema tersebut jelas tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung. Riau memiliki jutaan hektare kebun sawit, menjadi salah satu penyumbang terbesar ekspor sawit nasional, sekaligus menanggung konflik agraria, deforestasi, degradasi lingkungan, dan tekanan sosial yang berkepanjangan. Namun, DBH sawit yang diterima daerah hanya berkisar puluhan miliar rupiah per tahun, angka yang nyaris tidak berarti dibandingkan nilai ekonomi sawit yang dihasilkan.

​DBH Sawit: Angka Kecil di Tengah Dampak Besar
​Secara spasial, Riau menanggung beban produksi sawit yang sangat besar. Luas perkebunan kelapa sawit di Riau diperkirakan mencapai lebih dari 3,3 juta hektare, tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kampar, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan kebun sawit terbesar. Pelalawan dan Indragiri Hulu, misalnya, masing-masing memiliki luasan kebun sawit di atas 400 ribu hektare, sementara Rokan Hilir dan Kampar berada pada kisaran 300 ribu hektare.

​Masalahnya tidak berhenti pada luasan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare kebun sawit di Riau berada di dalam kawasan hutan, baik hutan produksi maupun kawasan yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini memicu deforestasi, konflik tenurial, kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta krisis sosial berkepanjangan. Masyarakat lokal dan petani kecil sering kali menjadi korban, baik melalui kehilangan ruang hidup, kriminalisasi, maupun kemiskinan struktural di sekitar konsesi.

​Ketimpangan paling nyata terlihat pada angka-angka fiskal. DBH sawit yang diterima daerah di Riau sama sekali tidak sebanding dengan luas kebun sawit yang dikelola maupun beban sosial ekologis yang harus ditanggung daerah penghasil. Pada tahun 2025, akumulasi penerimaan DBH sawit Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota penghasil hanya sekitar Rp155,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Provinsi Riau memperoleh Rp32,7 miliar, sementara seluruh kabupaten/kota penghasil secara bersama-sama hanya menerima sekitar Rp122,4 miliar.

​Angka ini mencerminkan betapa kecilnya manfaat fiskal yang kembali ke daerah. Kabupaten Kampar, salah satu sentra sawit utama, hanya menerima Rp17,4 miliar, disusul Rokan Hulu Rp15,6 miliar dan Pelalawan Rp12,2 miliar. Daerah penghasil lainnya menerima bagian yang bahkan lebih kecil, seperti Siak Rp11,5 miliar, Bengkalis Rp10,6 miliar, Indragiri Hulu Rp10,7 miliar, Indragiri Hilir Rp10,0 miliar, Kuantan Singingi Rp10,2 miliar, serta Rokan Hilir Rp9,8 miliar. Sementara itu, daerah dengan aktivitas industri dan hilirisasi sawit seperti Kota Dumai hanya menerima Rp5,7 miliar, Kota Pekanbaru Rp4,7 miliar, dan Kepulauan Meranti Rp4,0 miliar.

​Jika dibandingkan secara proporsional, ketimpangan fiskal sektor sawit di Riau terlihat sangat mencolok. Pada 2025, nilai ekspor sawit dan produk turunannya dari Riau diperkirakan mencapai sekitar Rp135 triliun (berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)). Namun, DBH sawit yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp155,1 miliar dari akumulasi penerimaan Provinsi Riau dan kabupaten/kota.

​Artinya, daerah penghasil sawit di Riau hanya menikmati sekitar 0,12 persen dari nilai ekspor sawit yang dihasilkan di wilayahnya sendiri. Angka ini bahkan belum memperhitungkan biaya sosial, ekologis, dan konflik agraria yang harus ditanggung daerah akibat ekspansi perkebunan sawit.

​Perbandingan ini menunjukkan bahwa sawit telah menjadi mesin devisa nasional, tetapi belum menjadi instrumen kesejahteraan daerah. Negara menikmati manfaat fiskal utama melalui pungutan ekspor, pajak pusat, dan berbagai skema penerimaan lainnya, sementara daerah penghasil hanya memperoleh sisa dalam bentuk DBH yang nilainya tidak sebanding dengan kontribusi ekonomi dan dampak yang ditimbulkan.

​Dominasi Korporasi, Rakyat di Pinggiran
​Ketimpangan fiskal di sektor sawit tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan ketimpangan struktural penguasaan lahan. Di Riau, perkebunan sawit didominasi oleh perusahaan besar swasta, sementara petani sawit rakyat berada di posisi yang jauh lebih rentan. Berbagai data menunjukkan bahwa lebih dari separuh bahkan mendekati dua pertiga luas kebun sawit di Riau dikuasai oleh korporasi, baik melalui izin hak guna usaha (HGU) maupun konsesi lain, sementara petani rakyat hanya menguasai sisanya dengan skala kecil dan tersebar.

​Perusahaan-perusahaan besar menguasai ratusan ribu hingga jutaan hektare lahan sawit dengan dukungan modal, akses kebijakan yang luas, serta perlindungan hukum yang kuat. Sebaliknya, petani sawit rakyat menghadapi keterbatasan akses lahan legal, pembiayaan, bibit unggul, teknologi, dan kepastian harga. Dalam banyak kasus, petani bahkan beroperasi di atas lahan yang status hukumnya tidak jelas, sehingga rentan terhadap kriminalisasi dan penggusuran.

​Ekspansi sawit oleh korporasi juga meninggalkan jejak persoalan sosial yang panjang. Konflik agraria menjadi fenomena kronis di Riau, terutama di wilayah dengan konsentrasi perkebunan besar seperti Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu. Konflik ini melibatkan masyarakat adat, petani lokal, perusahaan perkebunan, hingga negara, dan sering kali berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian tuntas. Selain konflik lahan, ekspansi sawit turut memicu deforestasi, degradasi gambut, kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta penurunan kualitas kesehatan masyarakat.

​Ironisnya, daerah justru tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menangani dampak-dampak tersebut. Ketika konflik agraria terjadi, lingkungan rusak, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan, APBD daerah dipaksa menanggung beban penyelesaian sosial dan ekologis, mulai dari mediasi konflik, pemulihan lingkungan, hingga bantuan sosial. Namun, tanpa skema DBH sawit yang adil dan berkelanjutan, daerah hanya berperan sebagai pemadam kebakaran dengan sumber daya yang sangat terbatas.

​Struktur ini memperlihatkan paradoks sawit Riau: lahan dikuasai korporasi, keuntungan mengalir ke pusat dan pelaku usaha besar, sementara rakyat di sekitar kebun sawit justru berada di pinggiran kesejahteraan. Dalam situasi seperti ini, DBH sawit yang minim bukan sekadar masalah angka, melainkan cerminan dari ketidakadilan ekonomi dan fiskal yang dilembagakan. Selama sawit terus diperlakukan sebagai mesin devisa semata tanpa koreksi struktural, maka konflik agraria, kemiskinan pedesaan, dan ketimpangan wilayah akan terus menjadi warisan pembangunan sawit di Riau.

​Keadilan Fiskal Sawit: Jalan yang Harus Ditempuh
​Keadilan fiskal sawit bukan sekadar soal pembagian angka dalam APBN, melainkan soal pilihan arah kebijakan keuangan negara. Apakah negara ingin terus membangun di atas ketimpangan di mana daerah penghasil hanya menjadi ruang ekstraksi atau berani menjadikan sumber daya alam sebagai fondasi kesejahteraan yang adil bagi rakyat di wilayah produksi. Selama sawit diperlakukan semata sebagai mesin devisa nasional tanpa koreksi distribusi fiskal, maka ketimpangan pusat daerah akan terus melebar, dan rasa keadilan di daerah penghasil kian tergerus.

​Bagi Riau, sawit telah lama menjadi penggerak ekonomi nasional, tetapi belum sepenuhnya menjadi penggerak kesejahteraan rakyatnya sendiri. Desentralisasi fiskal tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan, melainkan harus diwujudkan dalam keberpihakan nyata pada daerah dan masyarakat yang selama ini menanggung beban produksi. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa pembangunan yang adil hanya mungkin tercapai jika daerah penghasil memperoleh hak fiskal yang sepadan dengan kontribusi dan dampak yang ditanggung.

​Momentum reformasi kebijakan DBH sawit adalah ujian bagi komitmen negara terhadap amanat konstitusi. Keadilan fiskal bukan ancaman bagi keuangan negara, justru prasyarat bagi keutuhan dan kepercayaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika pemerintah pusat berani menempuh jalan ini, maka sawit tidak lagi sekadar simbol ekstraksi, melainkan bukti bahwa negara hadir untuk seluruh rakyatnya termasuk mereka yang hidup dan bekerja di jantung wilayah produksi.***

Oleh: Tarmidzi, Koordinator Fitra Riau

Editor : Arif Oktafian
#devisa #sawit riau #keadilan #fiskal