Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buang Sampah, Puluhan Warga Langsung Didenda

J
Penulis: Joko Susilo❯
Reza Aulia
Reza Aulia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bertindak tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sebanyak 24 warga terjaring razia saat kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik jalan utama. Mereka langsung dikenakan denda sebagai sanksi hukuman.


Advertisement

Dari jumlah 24 orang tersebut, 11 orang ditangkap pada Selasa (28/10) malam. Disusul 12 orang pada Kamis (30/10) malam, dan satu orang terakhir pada Senin (3/11). Mereka semua terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya di kawasan Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Jalan Rajawali, wilayah Kecamatan Binawidya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan bahwa sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang masih membuang sampah sembarangan.

”Jadi, sekarang kami langsung memberikan denda, tidak ada lagi peringatan-peringatan,” tegas Reza, Jumat (7/11).

Advertisement

Ia manambahkan, besaran denda bervariatif namun tetap sesuai perda. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

“Ada yang Rp250 ribu, ada yang Rp50 ribu. Yang memberi sanksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) Satpol PP,” sebutnya.

Ia menjelaskan, denda tersebut dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini diterapkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Advertisement

Reza pun mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat dan mulai beralih menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

”Karena kalau masih membuang sampah sembarangan, kami mohon maaf, kami langsung memberlakukan denda sesuai peraturan daerah,” tutupnya.

Sejak Juli 2025, Pemko Pekanbaru memang telah memberdayakan LPS dalam sistem pengangkutan sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Melalui sistem ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh petugas LPS. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga, dan pihak LPS.(yls)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pekanbaru, 11 Titik Pohon Tumbang

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pekanbaru, 11 Titik Pohon Tumbang

DLHK mencatat 11 titik pohon tumbang saat hujan deras dan angin kencang. Bahkan kabel listrik juga tertimpa pohon sehingga terjadi pemadaman

Sumber Bau Menyengat di Pekanbaru Belum Terungkap

Sumber Bau Menyengat di Pekanbaru Belum Terungkap

Bau menyengat menghebohkan Pekanbaru. DLHK menelusuri sumbernya, tetapi belum menemukan penyebab pasti.

Bau Menyengat Hebohkan Pekanbaru, DLHK Pastikan Bukan dari Kebocoran Gas dan IPAL

Bau Menyengat Hebohkan Pekanbaru, DLHK Pastikan Bukan dari Kebocoran Gas dan IPAL

Bau menyengat yang menghebohkan warga Kota Pekanbaru sejak Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) belum diketahui sumbernya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer