Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaatkan Dispensasi Pajak Kendaraan

S
Penulis: Soleh Saputra❯
M SAYOGA
M SAYOGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PENERAPAN Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan sejumlah keringanan sudah mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.


Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa di antaranya cukup krusial dan banyak diminati. Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Ia mengimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih ada waktu tersisa.

‘’Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,’’ ujarnya.

Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. 

Advertisement

‘’Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,’’ sebutnya.

Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.(hen)

Advertisement

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pemutihan Denda Pajak Kembali Diberlakukan, Mulai 15 Oktober Hingga 30 November 

Pemutihan Denda Pajak Kembali Diberlakukan, Mulai 15 Oktober Hingga 30 November 

Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

85.425 Kendaraan di Kuansing Masih Menunggak Membayar Pajak

85.425 Kendaraan di Kuansing Masih Menunggak Membayar Pajak

Bapenda Kuansing mencatat di 2025 terdapat 205.309 unit kendaraan yang terdaftar tapi 85.425 belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer