Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wako Agung Bersyukur Program Isbat Nikah Diminati 121 Pasutri Mendaftar

M
Penulis: M Ali Nurman❯
Irma Novrita
Irma Novrita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program Isbat Nikah yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 121 pasangan suami istri (pasutri) telah mendaftarkan diri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.


Advertisement

”Alhamdulillah, program Isbat Nikah ini mendapat animo yang tinggi dari warga Pekanbaru,” ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (13/11).

Program yang merupakan inisiatif Wali Kota Agung tersebut ditujukan bagi pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama (Kemenag), serta bagi mereka yang telah menikah tetapi belum mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan. Akibatnya, status perkawinan mereka belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran program ini telah dibuka sejak 27 Oktober 2025, dan karena tingginya minat masyarakat, masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 November 2025.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Pekanbaru menjelaskan, tidak semua berkas yang diterima dapat diproses hingga tahap sidang isbat nikah. Dari total 121 berkas pendaftar, hanya 104 berkas yang memenuhi syarat dan dapat direkomendasikan ke sidang isbat. Sedangkan 17 berkas lainnya ditolak.

”Penolakan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kelengkapan berkas yang tidak terpenuhi, tidak adanya akta cerai dari pasangan sebelumnya, hingga status kependudukan yang bukan warga Pekanbaru. Hal-hal tersebut membuat administrasi kependudukannya tidak bisa dilanjutkan,” jelas Irma.

Ia menambahkan, sebagian besar pendaftar program ini merupakan pasangan yang menikah secara siri atau di bawah tangan. Untuk berkas yang lolos verifikasi, Disdukcapil meneruskannya ke Pengadilan Agama guna diverifikasi lebih lanjut dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat.(ali)

Advertisement

”Hasil verifikasi dari Pengadilan Agama menunjukkan, dari 104 peserta yang dijadwalkan, ada dua yang tidak hadir. Jadi, yang mengikuti sidang hanya 102 pasangan. Dari jumlah tersebut, 60 pasangan dinyatakan lulus sidang isbat, sementara 42 lainnya belum lulus,” terang Irma.

Sebagaimana diketahui, Sidang Isbat Nikah ini merupakan salah satu upaya Pemko Pekanbaru dalam membantu masyarakat mempermudah pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK).

Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah resmi, biasanya mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk dokumen adminduk bagi anak-anak mereka.

Bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus sidang isbat, mereka akan berkesempatan mengikuti kegiatan nikah massal yang akan digelar Pemko Pekanbaru pada 7 Desember mendatang.(ali)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Tiga Pejabat Disdukcapil Dilantik, Ini Penegasan Wabup Inhu

Tiga Pejabat Disdukcapil Dilantik, Ini Penegasan Wabup Inhu

Wabup Inhu Hendrizal melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Disdukcapil.

Raih Penghargaan, Disdukcapil Tetap Harus Tingkatkan Layanan

Raih Penghargaan, Disdukcapil Tetap Harus Tingkatkan Layanan

Disdukcapil Pekanbaru raih penghargaan layanan sangat baik, DPRD minta tetap tingkatkan pelayanan hingga wilayah pinggiran.

Wako Agung Sebut Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Wako Agung Sebut Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Disdukcapil Pekanbaru raih predikat sangat baik dari Kemendagri, Wako Agung jadikan capaian motivasi tingkatkan layanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer