Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada Perusahaan Ajukan Keberatan UMK

Y
Penulis: Yulianti Sabikis❯
ABDUL JAMAL
ABDUL JAMAL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 yaitu Rp3.998.179.


Advertisement

”Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, kemarin.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang keberatan atau tidak sanggup dengan nilai UMK 2026, bisa mengajukan keberatan ke Kantor Disnaker Pekanbaru. Namun Jalam sampaikan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap besaran UMK 2026.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dinilai mampu membayarkan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

”Namun, jika nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.

DijelaskanJamal, setiap pengajuan keberatan akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti UMKM menengah ke bawah.

Disnaker juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau langsung mendatangi Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Advertisement

”Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.

Selain menunggu laporan masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan penerapan UMK 2026.

”Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tutunya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Perusahaan Peserta Job Fair Diminta Laporkan Jumlah Karyawan yang Direkrut

Perusahaan Peserta Job Fair Diminta Laporkan Jumlah Karyawan yang Direkrut

Job Fair 2026 selesai diselenggarakan. Disnaker Pekanbaru berharap perusahaan dapat melaporkan jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut 

BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

BSI memperluas sinergi dengan Muhammadiyah untuk mengembangkan layanan perbankan syariah bagi ekosistem 164 perguruan tinggi dan 50.000 UMKM

Pemerintah Diminta Perluas Pembiayaan dan Perkuat Pendampingan UMKM

Pemerintah Diminta Perluas Pembiayaan dan Perkuat Pendampingan UMKM

Writing Hendry Munief mendorong pemerintah memperluas pembiayaan dan pendampingan UMKM guna meningkatkan kualitas produk, pemasaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer