Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Dibayar, Laporkan ke Pos Pengaduan

S
Penulis: Soleh Saputra❯

RONI RAKHMAT
RONI RAKHMAT


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, posko pengaduan THR ini dipusatkan di Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

’’Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Di mana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,’’ kata Roni.

Lebih lanjut dikatakannya, para pekerja yang tidak mendapatkan haknya terkait THR dapat mengadukan ke posko THR. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

‘’Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,’’ ujarnya.


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Job Fair Dipadati Ratusan Pencari Kerja

Job Fair Dipadati Ratusan Pencari Kerja

Job Fair 2026 di Pekanbaru dipadati ratusan pencari kerja, hadirkan 34 perusahaan dan peluang kerja bagi lulusan SMK.

Hasil Sidak, Disnakertrans Riau Tutup Sementara Lembaga Pelatihan Kerja di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang

Hasil Sidak, Disnakertrans Riau Tutup Sementara Lembaga Pelatihan Kerja di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang

Inspeksi mendadak terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT (RTC) di Jalan Raya Pekanbaru-Bangking, Disnakertrans Riau tutup sementara.

Kepala Daerah Dilarang Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal 

Kepala Daerah Dilarang Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal 

KPK larang kepala daerah beri THR dan hibah ke instansi vertikal demi cegah korupsi dan konflik kepentingan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer