Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil

MK

EDWARD
EDWARD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai ketentuan yang berlaku. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini ditegaskan Kepala Disperinaker Kampar Edward menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/Disnakertrans/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

’’THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh dan tak boleh dicicil guna memastikan pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta menciptakan ketenangan dalam bekerja,” ujar Edward, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).


Advertisement


Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.

‘’Bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja,’’ jelasnya.

Edward menegaskan, perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku, wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Edward menambahkan, selain itu, Disperinaker Kampar juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya Idulfitri, meskipun batas akhir pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai dan Soekarno-Hatta Ditargetkan Selesai Desember 

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai dan Soekarno-Hatta Ditargetkan Selesai Desember 

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai dan Soekarno-Hatta di Pekanbaru ditargetkan rampung 20 Desember 2026 untuk mengurai kemacetan.

KKR Pemuda di Rumbai Diikuti 17.500 Peserta

KKR Pemuda di Rumbai Diikuti 17.500 Peserta

KKR Pemuda di Rumbai diikuti lebih dari 17.500 peserta. BKGR mengajak generasi muda memperkuat iman, kembali beribadah, dan peduli sosial.

Buka Seperti Biasa, Laksamana Muda Klaim Tak Melanggar Hukum dan Norma

Buka Seperti Biasa, Laksamana Muda Klaim Tak Melanggar Hukum dan Norma

Laksamana Muda Caffe and Live Space Pekanbaru tetap beroperasi seperti biasa. Manajemen membantah memfasilitasi pesta LGBT

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer