Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda Pertambangan Rakyat Digesa 

S
Penulis: Soleh Saputra❯
Ismon Simatupang (Kepala Dinas ESDM Riau). (JPG)
Ismon Simatupang (Kepala Dinas ESDM Riau). (JPG)

Advertisement

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini dilakukan de­ngan memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang mengatakan, proses ini dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memastikan terpenuhinya seluruh aspek regulasi, teknis dan lingkungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari sisi regulasi, pemerintah tengah menyiap­kan payung hukumnya yaitu peraturan daerah (perda),” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari aspek teknis dan lingkungan, pemerintah tengah menyusun dokumen rencana reklamasi dan juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah yang dapat diterbitkan IPR, sekaligus menjaring calon pemohon. 

“Para calon pemohon tersebut nantinya akan diarahkan, baik secara kolektif maupun perseorangan atau koperasi untuk memenuhi persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, dikatakan Ismon, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penerbitan IPR, dengan tetap memastikan, seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan telah terpenuhi secara menyeluruh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Untuk peraturan daerah tersebut, saat ini ada yang sedang revisi dan ada yang masuk propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Kemungkinan nantinya bisa jadi ada dua atau tiga peraturan daerah terkait,” jelasnya.

Untuk WPR di Riau, sesuai Permen ESDM ditetapkan, di Kabupaten Kuansing ada sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635 hektare (ha). Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman. “IPR tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare,” paparnya.(sol)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina berkomitmen jalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab untuk jaga ketersediaan energi bagi masyarakat

Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp117,84 T

Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp117,84 T

Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik RAPBN 2027 naik menjadi Rp117,84 triliun dengan asumsi ICP US$75 per barel.

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Tarif listrik PLN tidak naik pada Triwulan III 2026, pemerintah jaga daya beli masyarakat dan pasokan listrik tetap andal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer