Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Ingatkan Perpisahan Jangan Beratkan Siswa 

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Tekad Indra Perdana Abidin (JPG)
Tekad Indra Perdana Abidin (JPG)

Advertisement

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Isu  pungutan uang perpisahan kembali mencuat dari para orang tua siswa di Kota Pekanbaru. Padahal sudah setiap tahun diingatkan agar perpisahan tidak membebani siswa yang akan tamat dan melanjutkan pendidikan.

Keluhan dari orang tua ini juga didengar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Perdana Abidin. Ia mendapati informasi, salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Pekanbaru, orang tua murid mengaku diminta membayar uang perpisahan hingga Rp200 ribu. 

Tekad Abidin kembali menegaskan,  sekolah, terutama sekolah negeri dilarang mela­kukan pungutan atas alasan apapun. Hal ini menurutnya sudah jelas-jelas dilarang Kementerian Pendidikan.

Politisi PDIP juga mengingatkan apa itu uang pungutan. Yaitu  pembayaran yang nominalnya telah ditetapkan serta memiliki tenggat waktu pembayaran. 

“Kalau uang perpisahan itu dipatok nilainya dan ada deadline pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” tegas Tekad.

Advertisement

Tekad menekankan, yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang sifatnya sukarela. Sumbangan ini tidak ditentukan besaran­nya, dan dapat diberikan kapan saja tanpa ada paksaan maupun tuntutan.

“Membebankan biaya secara merata kepada seluruh siswa setelah menetapkan nomimalnya, itu sudah termasuk pungutan yang dilarang oleh aturan. Jelas ya,” tegas Tekad.

Seharusnya, kata Tekad, sekolah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan de­ngan jumlah sumbangan sukarela yang terkumpul atau sesuai kemampuan para orang tua. Bukan malah RAB dulu lalu dibagi rata ke siswa.

“Kami tidak mentolerir apapun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukum­nya sudah jelas. Kami juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang masih mela­kukan pungutan kepada siswa,” tegasnya lagi.

Tekad juga mempersilahkan, bila ada orang tua merasa keberatan atas pu­ngutan-pungutan yang dirasa tidak sesuai aturan, agar tidak sungkan melaporkan. Ia turut meminta Inspektorat segera melakukan peme­riksaan terhadap kepala sekolah bila dinilai melanggar aturan terkait keuangan ini.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Warga Sumahilang Keluhkan Desil hingga Banjir

Warga Sumahilang Keluhkan Desil hingga Banjir

Warga Sumahilang Pekanbaru mengeluhkan data desil bantuan sosial yang tidak tepat dan persoalan banjir akibat buruknya drainase lingkungan.

Komisi I Pekanbaru Sayangkan Kabel FO Terjuntai di Jalan

Komisi I Pekanbaru Sayangkan Kabel FO Terjuntai di Jalan

Komisi I DPRD Pekanbaru mengkritik kabel fiber optik terjuntai di Jalan Mawar karena membahayakan pengendara dan meminta penertiban.

Dukung Pemko Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis

Dukung Pemko Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis

Ketua DPRD Pekanbaru mendukung kelanjutan program seragam sekolah gratis agar seluruh siswa baru SD dan SMP mendapat bantuan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer