
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Advokat Abdul Wahid menghadirkan saksi ahli pidana yakni Chairul Huda pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Rabu (23/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta penjelasan soal white collar crime atau kejahatan kerah putih.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak awalnya menerangkan, kejahatan itu, selain ada dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), juga sudah diratifikasi oleh Indonesia. Di sana diterangkan bahwa korupsi jenis ini memiliki karakter dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kemudian melibatkan beberapa orang.
Meyer meminta Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut menjelaskan pandangannya terhadap ciri karakter white-collar crime ini dalam hal tindak pidana korupsi. Chairul Huda mengawali keterangannya dengan menyebutkan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan tertentu di dalam masyarakat. Kejahatan jenis ini berbeda sekali dengan tindak kejahatan jalanan yang memang sudah bisa diidentifikasi dilakukan oleh siapa.
‘’Modusnya tentu banyak sekali, termasuk di antaranya tadi disembunyikan di dalam kebijakan, disembunyikan di dalam berbagai macam kegiatan sosial. Dia seolah-olah melakukan kegiatan sosial, ternyata sebenarnya di balik itu ada kejahatan yang dia lakukan. Juga tentu biasanya adalah terorganisir,’’ papar Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Saksi ahli juga menambahkan, selain melibatkan beberapa orang, masing-masing pelaku juga ada pembagian peran dan fungsi. ‘’Apakah pembagian peran secara umum tadi Ahli jelaskan tersebut juga bisa diartikan selalu ada seorang pelaku utama dan selalu ada orang-orang sebagai pelaku pesertanya, begitu?,’’ Jaksa Meyer kembali bertanya.
Saksi membenarkan hal itu. Ia berbeda dengan kejahatan massa yang tidak lagi dibagi perannya secara spesifik. ‘’Tentu ada yang melakukan, ada yang turut serta melakukan, dan seterusnya. Ada pembagian-pembagian peran yang spesifik di antara mereka yang melakukan itu,’’ jawab Chairul Huda.
Jaksa KPK kemudian mengaitkan kejahatan kerah putih ini dengam Pasal 20 huruf C. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Jaksa KPK mengaitkan kontruksi pidana yang dilakukan Abdul Wahid dengan kejahatan kerah putih yang terstruktur. Jaksa dalam dakwaannya juga menjerat terdakwa dengan Pasal 20 huruf C, yaitu turut serta melakukan tindak pidana.
‘’Konsep penyertaan di dalam Pasal 55 yang kita kenal dalam ketentuan lama dengan konsep penyertaan atau turut serta di dalam Pasal 20 huruf C ketentuan baru, apakah sama konsepnya, Ahli? Bisa dijelaskan lebih dulu itu?,’’ tanya Jaksa.
Chairul Huda dalam keterangannya menyebutkan, ada sedikit perbedaan. Pertama, perbedaannya adalah di KUHP yang baru, mereka yang berada di balik layar, aktor intelektualis dengan mereka yang melakukan tindak pidana secara langsung.
‘’Jadi untuk aktor intelektualis, yaitu adalah mereka yang menyuruh melakukan, menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, dan mereka yang menganjurkan, katakanlah begitu. Itu jelas sekali bahwa digambarkan bahwa yang melakukan itu, artinya maksudnya yang menyuruh dan yang menganjurkan itu tidak ikut ambil bagian langsung dalam pelaksanaan delik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



