
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/7). Arief mengakui kesalahan dan Dani mengaku menyesal.
Hal ini diungkapkan Arief saat Hakim Delta Tamtama memberikan kesempatan menyampaikan unek-unek usai menjalani pemeriksaan, kemarin. ‘’Izin, Yang Mulia. Saya memang salah. Namun saya kan berbuat banyak untuk orang yang di atas-atas saya,’’ ujarnya.
‘’Namun, kenapa hanya saya saja, Yang Mulia. Saya ingin keadilan saja, Yang Mulia, terhadap pihak-pihak yang menerima, yang menerima juga diberikan ya, seperti saya, Yang Mulia,’’ ujar Arief dengan suara terpatah-patah.
Pada kalimat selanjutnya Arief terdengar jelas terisak tangis dan mengaku benar-benar menyesali perbuatannya. ‘”Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima uang komisi tidak diapa-apakan, Yang Mulia,’’ ujarnya.
‘’Dan mungkin saya berharap, pasal ini kan pasal yang sangat berat, Yang Mulia. Pasal yang tuntutannya cukup berat. Saya bertanya ke mana-mana, ini pasal ini enggak bisa diubah? Izinkan saya, Yang Mulia, kalau boleh, pasal ini tidak pasal gratifikasi, pasal suap karena saya enggak punya niat apa-apa. Itu saja Yang Mulia,’’ ujarnya dengan suara lirih.
Arief memohon hal itu kepada hakim dengan alasan bahwa terbukti, semua uang itu tidak pernah ia nikmati. Uang-uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT itu hanya lewat. ‘’Uang yang saya kembalikan itu pun bukan untuk saya, untuk kawan-kawan, yang saya tidak kenal orangnya,’’ ucapnya terisak tangis mengakhiri permohonannya.
Dalam sidang kemarin, satu per satu ia mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Di antaranya soal aliran uang yang sepengetahuan dirinya. ‘’Dari semuanya, total yang saudara ketahui adalah Rp2,6 miliar. Benar ya,’’ tanya hakim.
Jumlah itu ditegaskan kembali oleh Arief. Namun hakim mengingatkan bahwa sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total uang yang dipungut dari para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau totalnya Rp3,55 miliar.
Hakim kembali bertanya apakah yakin tidak mengetahui sisanya. ‘’Saya tidak tahu, Yang Mulia,’’ jawabnya. Arief mengatakan, ia hanya tahu uang-uang sebelum kejadian OTT KPK. Sedangkan, yang disita penyidik KPK setelah OTT, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Arief juga mengatakan dirinya bukanlah orang Abdul Wahid maupun orang SF Hariyanto karena tidak bagian dari tim sukses atau orang yang ikut berperan saat pemilu. Atas dasar itu, mengaku sempat minta kepada Abdul Wahid agar dirinya diganti (dari jabatan Kadis PUPR-PKPP, red).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




