
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi pungutan fee ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7).
Di hadapan majelis hakim, Wahid berkali-kali mengucapkan sumpah saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid juga beberapa kali mengucapkan sumpah demi Allah maupun wallahi saat ditanya tim advokatnya terkait fakta persidangan dari saksi-saksi sebelumnya.
‘’Pernahkah mengancam, meminta, memaksa saudara Marjani (mantan ajudan Wahid, red) agar menyerahkan uang tertentu kepada Bapak?,’’ tanya Ketua Tim Advokatnya, Kemal Shahab di ruang sidang yang penuh sesak. ‘’Tidak pernah,’’ jawab Wahid.
Advokat juga menanyakan apakah pernah Wahid pernah menerima titipan uang selain uang dari Biaya Penunjang Operasional (BPO). Wahid menjawab tidak pernah. Wahid juga menerangkan ia tidak pernah memerintahkan, memaksa, mengancam, dan meminta Marjani untuk meminta uang, maupun secara paksaan atau tidak kepada Dani M Nursalam.
‘’Apakah Bapak pernah memerintahkan, mengancam, meminta, memaksa Pak Marjani untuk meminta, mencari-carikan uang, baik itu melalui paksaan atau tidak, baik itu kepada Arief Setiawan Kadis PUPR PKPP, Feri Yunanda (mantan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP), para Kepala UPT, termasuk pada seluruh pejabat eselon III, eselon II, dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pak?,’’ Kemal melanjutkan pertanyaan. ‘’Demi Allah tidak pernah,’’ jawab Wahid.
Kemudian Advokat Kemal Shahab membahas soal pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli. Wahid menerangkan, Dani diangkat karena sudah sesuai kapasitasnya dan pernah di Banggar di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Dani, kata Abdul Wahid, juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Riau.
‘’Dengan pengalaman beliau itu selama 20 tahun, menurut saya beliau sudah layak dengan kapasitasnya. Dan itu pun saya konfirmasi ke teman-teman di Pemprov untuk mengangkat beliau sebagai staf ahli di Bappeda,’’ kata Wahid.
Wahid juga mengatakan menempatkan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli di Bappeda. Ia turut menegaskan, Dani tidak pernah ditugaskan ke Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia juga tidak pernah membahas soal komitmen apapun terkait Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian Kemal Shahab menyinggung fakta persidangan bahwa Wahid bertemu dengan Purnama, Dani M Nursalam, Arief Setiawan di awal-awal dilantik sebagai gubernur.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




