
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan orang yang mengaku pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2026).
Membawa serentak spanduk, mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Rombongan ini kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Mereka, dihadapan anggota dewan yang kebetulan semua dari Fraksi PDIP ini, menyampaikan aspirasi. Diwakili oleh Ismed, mereka mengaku kecewa dengan kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurut Ismed, HGB ruko habis masa berlaku pada 2026 ini juga tidak ada kepastian soal perpanjangan. Namun HGB Pasar Induk STC, yang berada di satu kawasan dengan 133 roko, justru sudah diperpanjang hingga 2046.
''Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,'' sebut Ismed.
Kondisi saat ini, ruko-ruko dengan HGB segera berakhir itu menurut Ismed disegel pula. Hingga otomatis aktivitas perdagangan turut terhenti.
''Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,'' ujar Ismed.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima laporan di ruang rapat. Pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




