Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Datangi DPRD Pekanbaru Minta HGB Diperpanjang

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Puluhan pedagang STC bergerak masuk ke Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Puluhan pedagang STC bergerak masuk ke Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan orang yang mengaku pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2026). 

Membawa serentak spanduk, mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Advertisement

Rombongan ini kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

Mereka, dihadapan anggota dewan yang kebetulan semua dari Fraksi PDIP ini, menyampaikan aspirasi. Diwakili oleh Ismed, mereka mengaku kecewa dengan kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Advertisement

Menurut Ismed, HGB ruko habis masa berlaku pada 2026 ini juga tidak ada kepastian soal perpanjangan. Namun HGB Pasar Induk STC, yang berada di satu kawasan dengan 133 roko, justru sudah diperpanjang hingga 2046.

''Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,'' sebut Ismed.

Kondisi saat ini, ruko-ruko dengan HGB segera berakhir itu menurut Ismed disegel pula. Hingga otomatis aktivitas perdagangan turut terhenti.

''Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,'' ujar Ismed.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima laporan di ruang rapat. Pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Wako Agung Nugroho : Sesuai Regulasi, Perpanjangan HGB STC Ramayana Tak Bisa Dilakukan 

Wako Agung Nugroho : Sesuai Regulasi, Perpanjangan HGB STC Ramayana Tak Bisa Dilakukan 

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang HGB kawasan STC Ramayana

Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang

Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang

Kejari Pekanbaru menegaskan perpanjangan HGB di areal STC tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku

Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB

Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB

Cipayung Plus Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemko yang tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer