
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebutkan bahwa pemahaman terhadap peraturan daerah (perda) penting diketahui agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, sekaligus menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum. Untuk itu, pemko memperluas dan menggencarkan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat tahu peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wako saat membuka Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9). Wako mengatakan, sudah banyak perda yang dibuat dan disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru. Namun, keberadaan berbagai aturan tersebut belum sepenuhnya diketahui dan dipahami masyarakat.
”Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” ucapnya.
Baca Juga: Diserahkan Menteri PPPA, Ketua TP PKK Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional Pendidikan dan Literasi
Menurut Wako, kurangnya pemahaman terhadap aturan dapat membuat masyarakat lalai. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan masyarakat dari sejumlah kecamatan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi mengenai produk hukum kepada warga di wilayah masing-masing.
”Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ujar Wako.
Ia menyebut, sosialisasi produk hukum tersebut dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Dengan pola tersebut, informasi mengenai berbagai aturan daerah diharapkan tidak berhenti pada peserta kegiatan, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Menurutnya, pembahasan mengenai lingkungan menjadi semakin relevan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Pekanbaru dan Riau.
Ia menilai persoalan asap dan kebakaran lahan tidak terjadi begitu saja. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran perlu terus diperkuat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




