
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum anggota TNI AD aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram (kg).
Anggota TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang sama-sama berasal dari Kota Binjai, Sumut. Kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran narkotika selama kurang lebih satu tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku telah melakukan belasan kali perjalanan untuk menjemput maupun mengantarkan barang haram tersebut. “Selama periode tersebut, mereka mengaku telah melakukan sekitar 15 kali antar jemput Narkotika,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, Selasa (20/10).
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Turunkan Tim Telusuri Sumber Bau Menyengat Hebohkan Warga
Arman menjelaskan, kedua tersangka mengaku bersedia menjalankan pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Pengakuan mereka motifnya karena faktor ekonomi,” sebutnya.
Kapolda menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlangsung. Selain mengusut jaringan yang diduga memerintahkan kedua tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan aparat setelah memperoleh informasi mengenai rencana penyeludupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau melalui Kota Dumai. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas mengetahui keberadaan kedua tersangka di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, informasi awal mengenai rencana pengiriman sabu tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dan mengetahui kedua pelaku sudah berada di Kota Pekanbaru,” terangnya.
Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka di Pekanbaru, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bergerak melakukan pencarian. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan kedua tersangka dan melakukan upaya paksa untuk memeriksa kendaraan tersebut.
Dari pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan empat tas berukuran besar yang digunakan untuk menyimpan puluhan bungkus sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti, total narkotika yang ditemukan mencapai 46,9 kg.
“Tim kemudian melakukan upaya paksa terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka. Dari dalam mobil, tim menemukan empat tas berukuran besar yang berisi 47 bungkus sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai 46,9 kilogram,” lanjut Kombes Pol Putu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




