
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan dialog daerah, Senin (26/10). Dialog ini berkaitan dengan inventarisasi materi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi tahun 2027.
Hasil dialog diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan daerah serta mendorong penyusunan Propemperda Provinsi Tahun 2027 yang lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dialog daerah menghadirkan Anggota DPD RI Provinsi Riau sekaligus Anggota BULD DPD RI (Badan Urusan Legislasi Daerah) H Abdul Hamid, Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo serta beberapa undangan lainnya.
Baca Juga: Bakal Bisa Dilintasi Desember 2026
Dalam pembukaannya, Abdul Hamid menyampaikan pentingnya kegiatan dialog daerah terkait inventarisir materi Propemperda Provinsi Tahun 2027 dalam rangka pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda Provinsi Riau yang berkualitas
“Diharapkan setiap tahapan berjalan dengan baik, komprehensif, efektif dan partisipatif dari seluruh pemangku kepentingan/stakeholder di Provinsi Riau,” ujar Abdul Hamid.
Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo menjelaskan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun berdasarkan skala prioritas.
“Terutama kesiapan dokumen pendukung, termasuk naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, juga menjadi aspek penting agar proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Baca Juga: KKR Pemuda di Rumbai Diikuti 17.500 Peserta
Pembahasan turut menyoroti perkembangan sejumlah Ranperda di Provinsi Riau, baik yang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf, sedang dibahas oleh panitia khusus, maupun yang berada dalam proses fasilitasi.
Informasi mengenai status dan kendala setiap Ranperda menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian pembentukan Perda.
Sementara itu, Prof Dr Emilda Firdaus menekankan pentingnya penelaahan Ranperda secara menyeluruh agar peraturan yang dibentuk memiliki dasar kewenangan yang jelas. Selain itu, partisipasi publik yang bermakna dan kesiapan pelaksanaan, termasuk kelembagaan, anggaran, serta mekanisme evaluasi, perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Rotasi Pejabat, Masykur Tarmizi Jadi Asisten III, Firman Hadi Pimpin BKPSDM
Dalam dialog tersebut, sejumlah materi Ranperda menjadi objek pembahasan, antara lain terkait perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dana bergulir, air limbah domestik regional, pertambangan mineral dan batubara, serta evaluasi Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




