Penyeleweng BBM Bersubsidi Ditangkap

Pekanbaru | Senin, 29 Mei 2023 - 09:21 WIB

Penyeleweng BBM Bersubsidi Ditangkap
Barang bukti mobil yang diamankan polisi saat melakukan penggerebekan terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baru-baru ini. (BIDHUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan berlangsung di sebuah SPBU yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam laporan tersebut disampaikan adanya aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi yang dibeli pada SPBU.


"Ada dua oknum yang membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Solar dimasukan ke dalam kendaraan yang sudah dimodifikasi," ungkap Nandang, Sabtu (27/5).

Dari laporan tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku bernama RP (19) dan Z (52). Keduanya langsung diamankan petugas pada saat melakukan pengisian BBM dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi di dalam bak mobil berkapasitas 3 ribu liter.

"Satu mobil lagi memiliki tangki modifikasi berkapasitas 455 liter. Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali ke Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)," paparnya.

Kepada pelaku PETI, para tersangka menjual BBM bio solar dengan harga Rp8 ribu/liternya. Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6/2023.

"Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook








EPAPER RIAU POS  1-oktber.jpg





riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com