Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Limapuluh Sita 6 Kg Sabu dan 6.300 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp7,5 Miliar

Evan Gunanzar • Senin, 4 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni memberi keterangan saat ekspos ungkap kasus narkotika di Mapolsek Limapuluh, Senin (4/8/2025).
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni memberi keterangan saat ekspos ungkap kasus narkotika di Mapolsek Limapuluh, Senin (4/8/2025).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Polsek Limapuluh berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar, pada Senin (21/7/2025).

Dalam penggrebekan di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Meridone alias Idon (25).

Idon diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek.

Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Meridone alias Idol warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Penangkapan dilakukan di rumah petak di Jalan Karya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kilogram, serta enam bungkus kristal diduga sabu seberat 6 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. "Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas Kompol Viola.

Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Ia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku Idon mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.

"Pelaku sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang dikirim dengan sistem jejak, sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap," terang Kapolsek.

Kini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Rinaldi
#polsek limapuluh #kurir sabu #pil ekstasi