PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampah yang menumpuk di sudut-sudut perumahan kerap menjadi keluhan warga. Tidak jarang, ada rumah tangga yang sampahnya tidak terangkut hanya karena tidak tergabung dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Situasi ini membuat pemerintah kota menaruh perhatian serius.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memperketat pengawasan dan evaluasi. Menurutnya, izin operasional LPS bisa saja dicabut apabila kinerjanya tidak sesuai aturan.
Langkah ini diambil bukan untuk menekan, tetapi agar pengelolaan sampah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau ada LPS yang tidak menjalankan kerja sesuai regulasi, izinnya bisa dicabut. SK nya itu ada di camat,” ujarnya Senin (8/9). Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin main-main dengan urusan sampah, karena dampaknya langsung dirasakan warga.
"Ya perlu pihak camat, lurah dan RT, RW juga, misal untuk warga yang tak tergabung di LPS itu seperti apa," terangnya.
Untuk memastikan semua berjalan baik, tim pengawas akan memantau kinerja LPS sampai di setiap kelurahan. Camat dan lurah juga didorong ikut mengawasi, sehingga pengelolaan sampah bisa lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
"Di balik kebijakan tegas ini, ada harapan agar lingkungan kota tetap bersih dan nyaman," tutupnya. (ilo)
Editor : M. Erizal