PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2025 meluncurkan program sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, yakni Sidang Isbat Nikah Gratis. Program ini digelar untuk membantu warga yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pengakuan hukum dari negara. Kini, pendaftaran resmi telah dibuka dan masyarakat bisa segera mendaftar.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, bahwa sidang isbat nikah gratis hadir sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan dari warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di catatan sipil.
”Bagi masyarakat Pekanbaru yang kemarin banyak bertanya, sudah nikah tapi belum diakui secara negara, atau belum memiliki buku nikah resmi, kita sekarang punya program khusus namanya sidang isbat nikah gratis,” ujar Wako, Selasa (28/10).
Ia menegaskan, program ini perlu dimanfaatkan oleh warga yang sudah menikah namun belum tercatat di negara, agar hak-hak anak bisa terpenuhi secara hukum.
”Pernikahan yang tidak ada catatan sipilnya, anaknya tidak bisa mendapatkan akta lahir, KK, sehingga yang dirugikan anak itu sendiri karena nantinya juga tidak bisa mengurus KTP,” tegasnya.
Wako menjelaskan bahwa kepemilikan KTP menjadi hal penting bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengobatan gratis.
”KTP ini sangat diperlukan supaya bisa mengakses pengobatan gratis. Karena saat ini tidak ada lagi berobat berbayar bagi masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru. Jadi silahkan mendaftar dan ikuti program sidang isbat nikah gratis ini,” pintanya menambahkan.
Wako Agung juga membedakan antara sidang isbat nikah gratis dengan program nikah massal gratis yang disiapkan Pemko Pekanbaru bagi seratus pasangan calon pengantin.
”Nikah massal gratis khusus buat anak-anak muda atau yang belum pernah menikah. Bagi yang sudah menikah tapi belum tercatat di negara, silahkan ikuti program sidang isbat nikah gratis,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi menjelaskan bahwa pendaftaran program sidang isbat nikah gratis dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober 2025.
”Tempat pendaftarannya di MPP (Mal Pekanbaru Publik) kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Masykur menambahkan, program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Agama (Kemenag).
”Untuk itu silahkan mendaftar sesuai tempat dan jadwal yang telah kita tentukan, sehingga pernikahan bapak, ibu semua diakui secara negara,” pungkasnya.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemko Pekanbaru dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas hukum yang sah, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak keluarga dan anak di masa depan.(ilo)
Editor : Arif Oktafian