Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penguasa Lahan Ilegal TNTN Diberi Waktu 3 Bulan

Soleh Saputra • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:17 WIB

 

Yang di TNTN kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasi racun. Kami sudah beri teguran kepada 15 orang itu untuk segera memusnahkan.
Yang di TNTN kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasi racun. Kami sudah beri teguran kepada 15 orang itu untuk segera memusnahkan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan dan telah ditanami kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak yang menguasai lahan tersebut dan menyarankan untuk menumbangkan sawit itu dengan pola memberi racun. “Yang di TNTN kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasi racun. Kami sudah beri teguran kepada 15 orang itu untuk segera memusnahkan,” katanya, Kamis (22/1).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Pemprov juga telah menyiapkan 630 hektare lahan pengganti di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pelalawan. Ia berharap ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis kepada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti. “Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti segera mungkin,”sebutnya.

Sementara itu,  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga di Kawasan TNTN. “Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti,” katanya.

Baca Juga: Unri Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Pada pola tersebut, lanjutnya, juga diatur bahwa tanaman untuk perhutanan sosial juga tidak boleh sawit. Oleh karena itu akan dimulai dulu dengan relokasi pemilik lahan yang tidak ditanami sawit di TNTN. Pihaknya mengidentifikasi sekitar 70 ribu hektare lebih lahan yang sudah ditanami di Taman Nasional Tesso Nilo, di mana ada 51 ribu yang ditanami sawit dan selebihnya 20 ribu non-sawit.

“Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kementerian Kehutanan ada batasan lima hektare,” ujarnya.

Syahrial Abdi menyebutkan, berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat kawasan konservasi seluas lebih dari 80 ribu hektare. Namun sebagian lahan juga sebelumnya dikuasai oleh kelompok masyarakat dan telah dilakukan penyerahan sekitar 7.000 hektare.

Sementara itu, progres relokasi hingga akhir tahun lalu baru mencapai 227 kepala keluarga dari target sekitar 600 kepala keluarga. “Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progresnya,” ujar Syahrial.

Pemerintah memang serius untuk menertibkan kawasan hutan, termasuk di TNTN. Bahkan, tim gabungan Polda Riau dan Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TPP) TNTN menetapkan sembilan tersangka yang dinilai melakukan pelanggaran. Dari jumlah ini, tiga orang ditangkap atas penguasaan lahan TNTN untuk kebun sawit dan sisanya merupakan pelaku perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) TNTN.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga: Belasan Titik Rencana Peningkatan Ruas Jalan di Meranti Terganjal Pergeseran Anggaran 2026

Tiga tersangka tersebut berinisial HMM (wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 44 tahun), RPN (wiraswasta warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 38 tahun), dan BS (69), petani asal Kabupaten Rokan Hulu.

Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun sawit sekitar 60 hektare di Blok 10 Dusun Toro, Lubuk Kembang Bunga. Sedangkan RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Air Hitam.

Sementara BS diduga memiliki kebun sawit terluas, mencapai sekitar 180 hektare yang tersebar di beberapa titik kawasan TNTN, antara lain Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan personel Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025 terkait adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional.

Dari pendalaman, para tersangka menguasai lahan dengan dasar surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi, meskipun lokasi kebun berada di kawasan hutan konservasi.

Modus yang dilakukan adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait perubahan fungsi dan penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah, kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e.

Baca Juga: Penguatan Soft Skill dan Mutu Akademik, UMRI Bekali Mahasiswa Penerima Beasiswa

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan enam tersangka perusakan poskotis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Diketahui, Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, dirusak oleh sekelompok orang pada 21 November 2025.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#Tntn jadi kebun sawit #hmm #SF Hariyanto #pelalawan