PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menjelaskan kecelakaan terjadi saat sebuah mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri, sementara di lokasi terdapat pekerja yang sedang melakukan pengecatan marka jalan.
"Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Akibat kelalaiannya, korban tertabrak dan meninggal dunia,"ujar AKP Satrio, pada Kamis (29/1/2026).
Korban sempat terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraannya maupun memberikan pertolongan kepada korban. SH justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI," jelasnya.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi ulang dan memastikan bahwa SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi. Kendaraan, STNK, dan SIM pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang menjual pakaian secara online dan berasal dari Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum tetap berjalan,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal