Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Intensifkan Pengawasan THM dan Resto

M Ali Nurman • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:01 WIB

Kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk lebih persuasif, tidak menonjolkan arogansi dalam melaksanakan penetapan atau penegakan perda
Kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk lebih persuasif, tidak menonjolkan arogansi dalam melaksanakan penetapan atau penegakan perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan operasional usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Untuk itu, pemko akan intensif melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), restoran, dan rumah makan selama bulan Ramadan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pengawasan.

”Dan kami juga sudah menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda untuk lebih persuasif, tidak menonjolkan arogansi dalam melaksanakan penetapan atau penegakan perda di lingkungan Kota Pekanbaru,” kata Wako, Selasa (17/2).

Selain itu, Pemko juga berkoordinasi dengan unsur keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memastikan keamanan masyarakat selama Ramadan, terutama saat warga melaksanakan ibadah di masjid.

Editor : Arif Oktafian
#aturan operasional #Satpol PP #thm #ramdhan 1447 H