PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan operasional usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Untuk itu, pemko akan intensif melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), restoran, dan rumah makan selama bulan Ramadan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pengawasan.
”Dan kami juga sudah menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda untuk lebih persuasif, tidak menonjolkan arogansi dalam melaksanakan penetapan atau penegakan perda di lingkungan Kota Pekanbaru,” kata Wako, Selasa (17/2).
Selain itu, Pemko juga berkoordinasi dengan unsur keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memastikan keamanan masyarakat selama Ramadan, terutama saat warga melaksanakan ibadah di masjid.