Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berikut Kronologi dan Keterangan Saksi Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau

Dofi Iskandar • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:44 WIB

Polisi saat melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, Kamis (26/2/2026).
Polisi saat melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, Kamis (26/2/2026).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Bina Widya menangkap seorang mahasiswa berinisial RM (21), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Kampus UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum, yang berlokasi di Jalan Pekanbaru-Bangkinang. Korban diketahui bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi.

Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa semester 8 diduga telah merencanakan aksi tersebut. Ia berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa sebilah parang dan sebuah kampak.

Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di dalam ruangan.

Pelaku diduga menyampaikan rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kampak dan mengenai bagian tangan kiri serta kepala korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari ruangan, namun pelaku mengejar hingga korban terjatuh.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mahasiswa lain berteriak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di ruang keamanan Fakultas Hukum oleh pihak kampus sebelum kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah kampak.

 

Penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, salah seorang security Adenan mengatakan, awalnya ia mendengar suara orang minta tolong dari lantai dua.

Saat itu ruangan tertutup dan nampak cewek itu sudah tergeletak sambil menahan kapak.

"Saya meminta mencari pertolongan juga. Kejadiannya lantai dua. Di ruang seminar. Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#korban pembacokan #Faradilla Ayu Pramesti #uin suska riau #Reyhan mufazar #Mahasiswa UIN #Kronologi pembacokan #Kasus pembacokan mahasiswi uin suska riau #Mahasiswi uin suska dibacok