Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnaker Kuansing Belum Terima SE Pembayaran THR

Desriandi Candra • Senin, 2 Maret 2026 | 12:01 WIB

Jhon Pitte Alsi
Jhon Pitte Alsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing mengakui sampai hari ini belum menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran THR pada buruh/tenaga kerja. Sehingga pihaknya belum menyiapkan SE Bupati Kuansing terkait hal yang sama untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing. 

’’Sampai hari ini belum ada SE soal ketentuan pembayaran THR buruh/tenaga kerja dari Manaker atau Gubernur Riau,’’ ungkap Kepala Dinas Tenaga (Naker) Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP, Ahad (1/3). 

SE ini, kata Jhon Pitte, menjadi dasar bagi daerah untuk menyusun SE di tingkat kabupaten. Meski SE ini belum diterima, Disnaker Kuansing akan mengancang-ancang penyiapan SE Bupati Kuansing soal itu, agar perusahaan yang ada bisa menyiapkan diri

untuk kewajibannya pada buruh atau tenaga kerja yang mereka gunakan. Dimana pemberian THR oleh perusahaan pada tenaga kerja atau karyawannya wajib. 

Untuk besaran THR, sama dengan ketentuan yang sudah-sudah. Yakni satu bulan gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulan. ‘’Namun lebih jelasnya, nanti kami susun dulu pekan depan dan akan sampaikan kembali begitu SE Bupati Kuansing sudah disetujui,’’ ujarnya.

Ingatkan Perusahaan Segera Bayar Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini agar tidak melupakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan dan pekerjanya.
‘’Untuk itu, maka sedari dini kita mengingatkan pengusaha hendaknya tidak mengabaikan hak pekerja. Kita harapkan agar para pengusaha ataupun perusahaan dapat merealisasikan pembayaran THR ini paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri, lebih cepat, lebih bagus,’’ tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin SH melalui Sekretaris Iskandar MSi kepada Riau Pos, Ahad (1/3).

Diungkapkan mantan Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Pelalawan ini, pihaknya telah memberikan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha yang ada di Pelalawan.

Surat dengan Nomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 tentang kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, maupun industri lainnya. Hal itu merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang diterima sebelumnya.(dac/amn)

Editor : Rindra Yasin
#menteri tenaga kerja #disnaker #pembayaran thr #Surat Edaran (SE) #Jhon Pitte Alsi SIP