Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

THR Tak Dibayar, Laporkan ke Pos Pengaduan

Soleh Saputra • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:24 WIB

RONI RAKHMAT
RONI RAKHMAT


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, posko pengaduan THR ini dipusatkan di Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

’’Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Di mana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,’’ kata Roni.

Lebih lanjut dikatakannya, para pekerja yang tidak mendapatkan haknya terkait THR dapat mengadukan ke posko THR. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

‘’Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,’’ ujarnya.

Editor : Arif Oktafian
#tak dibayar #Disnakertrans #roni rakhmat #thr