Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Angkutan Mudik Wajib Lakukan Uji Kir

Dofi Iskandar • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:31 WIB

ZULFAHMI
ZULFAHMI


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh kendaraan angkutan penumpang yang melayani masyarakat selama arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah agar wajib menjalani uji kir atau uji kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi, Senin (2/3). Ia menegaskan bahwa, uji kir penting dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi yang beroperasi di Pekanbaru dalam kondisi layak jalan.

Menurutnya, para pengusaha angkutan penumpang harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap

kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk melayani masyarakat pada momen mudik Idulfitri.

”Mereka harus memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen mudik Idulfitri,” ujar Zulfahmi.

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Laporkan ke Pos Pengaduan

Ia menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan mudik.

Dishub juga mengimbau pengusaha travel resmi maupun perusahaan otobus (PO) agar memastikan seluruh armada telah memiliki dokumen uji kir yang masih berlaku.

”Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan,” katanya.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Baca Juga: Sekolah di Meranti Libur 16-29 Maret

Zulfahmi menegaskan, kendaraan yang tidak memiliki dokumen uji kir tidak diperbolehkan beroperasi. ”Kalau tidak punya dokumen uji kir tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan,” pungkasnya.(dof)

Editor : Arif Oktafian
#uji kir #angkutan mudik #idulfiri #arus mudik