Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil

M Amin Amran • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:56 WIB

EDWARD
EDWARD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai ketentuan yang berlaku. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini ditegaskan Kepala Disperinaker Kampar Edward menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/Disnakertrans/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

’’THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh dan tak boleh dicicil guna memastikan pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta menciptakan ketenangan dalam bekerja,” ujar Edward, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).


Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.

‘’Bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir maupun selama masa kerja,’’ jelasnya.

Edward menegaskan, perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku, wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Edward menambahkan, selain itu, Disperinaker Kampar juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya Idulfitri, meskipun batas akhir pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya.

Editor : Arif Oktafian
#Disperinaker #BAYAR PENUH #tunjangan hari raya #pekanbaru #Menjelang idul Fitri