PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Pekanbaru kembali mencuat. Seorang mahasiswa berinisial VA ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Limapuluh sejak 6 Maret 2026.
Penetapan tersangka terhadap VA merupakan hasil penyidikan atas laporan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya berinisial RC yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Dalam kasus ini, kedua pihak saling membuat laporan polisi. RC melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh dengan terlapor VA. Sementara itu, VA juga melaporkan kejadian yang sama ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dengan RC sebagai pihak terlapor.
Dengan demikian, keduanya sama-sama mengklaim sebagai korban dalam dua laporan kepolisian yang berbeda.
Kapolsek Limapuluh AKP Asian Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka VA dalam perkara tersebut.
”Iya, kita sudah tetapkan satu orang sebagai tersangka. Masih dikembangkan,” kata AKP Asian, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Sementara itu, laporan yang diajukan VA di Polresta Pekanbaru masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan pemeriksaan serta visum terhadap pelapor.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tidak menemukan luka pada pelapor. ”Hasil visum tidak ditemukan luka,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
”Nanti kami gelarkan perkara. Apabila tidak ada unsur pidana dari bukti-bukti yang ditemukan, kami hentikan laporannya. Begitu juga sebaliknya,” tambahnya.(dof)