Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Sabu di Pulau Muda Berkat Layanan 110

M Amin Amran • Minggu, 8 Februari 2026 | 21:00 WIB
Pengedar narkoba, J, warga Desa Pulai Muda, berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu, Sabtu (8/2/2026) malam setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat.
Pengedar narkoba, J, warga Desa Pulai Muda, berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu, Sabtu (8/2/2026) malam setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat.

TELUK MERANTI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui tim Satres Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui call center 110 Polri. Alhasil, seorang pelaku berinisial Jf (28) warga Desa Pulai Muda, berhasil ditangkap, Sabtu (7/2/2026) malam. Dengan menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat kotor 3.91 gram, timbangan digital dan handphone Android merk Oppo warna hijau toska.

Sementara pengungkapan kasus narkoba, berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Pulau Mudah. Hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket yang disimpan dalam dompet kecil gantungan kunci, timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi. Sedangkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari TR yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.

Dengan wajah lemas, pria berkumis tipis digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang buktinya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (8/2/2026) membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

 Baca Juga: Datang Jauh-jauh dari Pariaman, Jon Bawa Pulang Hadiah Motor Riau Pos Fun Bike 2026

"Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan," ujar Kasat Resnarkoba.

Ditambahkan Iptu Alex bahwa, pihaknya berharap kepada masyarakat apabila mengetahui dan melihat ada peredaran narkoba dapat segera menghubungi melalui call center 110 Polri hingga dapat segera dilakukan penindakan dan pencegahan.(amn ) 

Editor : Edwar Yaman
#polres pelalawan #layanan 110 #pulau muda #peredaran sabu