
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Universitas Riau (Unri) menerapkan kebijakan perkuliahan secara daring selama tiga hari menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026). Selain proses perkuliahan, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap sistem kehadiran tenaga kependidikan.
Selama tiga hari tersebut, minimal 50 persen tenaga kependidikan di setiap unit kerja tetap bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau, Shaffia Mia Friana, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. "Iya, surat edarannya sudah keluar," ujar Shaffia, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan perkuliahan mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring atau online selama tiga hari.
Meski tidak dilaksanakan secara tatap muka, proses pembelajaran tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan dan ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas maupun program studi.
Para dosen juga diharapkan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring yang tersedia. Dengan demikian, mahasiswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran sebagaimana mestinya meskipun tidak mengikuti perkuliahan secara langsung di kampus.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Sambu Group, DPRD Inhil Lihat Beratnya Tantangan Industri Kelapa Saat Ini
Sementara untuk kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




